JAVASATU.COM-GRESIK- Penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkapkan bahwa perampokan yang dilaporkan terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa. Keterangan yang diberikan oleh pelapor, AS (24), terbukti tidak benar.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban. Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu.
Polisi menemukan bahwa barang milik pelapor yang diklaim dibawa kabur perampok, ternyata digadaikan oleh korban sendiri. Analisis dari tiga CCTV di sekitar lokasi kejadian juga tidak mendukung keterangan korban.
Lebih lanjut, Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, pengakuan AS mengindikasikan bahwa kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.
“Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong. Alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,” ungkapnya, Minggu (21/04/2024).
Sebelumnya, AS melaporkan bahwa dia menjadi korban perampokan dan penganiayaan pada tanggal 15 April 2024. Namun, penyelidikan Polres Gresik membuktikan bahwa laporan tersebut adalah rekayasa.
“Meskipun demikian, Satreskrim Polres Gresik tetap melanjutkan pendalaman atas kejadian tersebut,” ujarnya menegaskan. (Bas/Arf)