JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Dua pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap setelah membawa kabur ribuan karung jahe senilai Rp26,4 juta.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam. Kedua pelaku masuk ke gudang menggunakan kunci yang sebelumnya disimpan di lokasi lain, lalu mengambil delapan bal karung jahe.
“Para pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang sedang kosong. Mereka menguasai kunci cadangan untuk membuka gudang dan melancarkan aksinya,” kata Bambang, Kamis (28/8/2025).
Terlacak dari Pasar Gadang
Kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan karung jahe dengan merek sama milik korban dijual di Pasar Gadang, Kota Malang. Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu (27/8/2025), polisi lebih dulu menangkap ISA di rumahnya di Desa Tambakasri. Berdasarkan pengakuannya, petugas memburu AFN dan berhasil menangkapnya di rumahnya pada malam hari.
“Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Bambang.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam penangkapan, polisi menyita 3.206 karung jahe warna kuning bertuliskan ‘REYAN’ serta satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku.
AKP Bambang menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini merupakan komitmen Polri menjaga keamanan wilayah.
“Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari. Kasus ini jadi peringatan bahwa tindak kejahatan tidak akan lolos dari penindakan tegas,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian. (agb/arf)