Javasatu,Malang- Jajaran Sat Reskoba Polres Malang menyita 17 Pohon Ganja dari tangan JS (37), warga Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
![Polres Malang Rilis 17 Pohon Ganja](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0019.jpg)
Penangkapan JS dilakukan tim sergap Buser Reserse Narkoba Polres Malang saat pesta ganja di rumahnya. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah 2 tahun menanam ganja di rumahnya.
“Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan diatas plafon rumahnya” ungkap Hendri, Senin (6/7/2020) siang.
Hendri menjelaskan, pelaku kerap menggelar pesta ganja di rumahnya. Sedang alasan pelaku menanam ganja itu karena tidak cukup memiliki uang banyak.
“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja” tambah Hendri.
Dihadapan petugas JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo Kabupaten Malang, setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.
“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali” jelas JS.
JS menambahkan, tanaman ganja itu bisa dinikmatinya jika sudah berumur 6 bulan atau sudah masanya panen.
“17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat” pungkas JS.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Agb/Arf)