Javasatu,Malang- Jelang akhir tahun jajaran Reskrim Polres Malang meringkus warga Kedungkandang Kota Malang yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Pelaku bermodus operasi masker, selanjutnya memeras dan merampas ponsel para korbannya.
Diketahui, tersangkanya adalah Ubaidillah, 31 tahun, yang melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota kepolisian dan Satpol PP di 39 TKP, baik di Kota maupun di Kabupaten Malang.
“Modusnya melakukan patroli, dan mencari korban di pinggir jalan. Dilakukan sebanyak 39 kali, di Kabupaten Malang dan beberapa di Kota Malang,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (30/12/2020).
Dikatakan Kapolres, pada setiap aksinya, pelaku melakukan seorang diri dan berhasil menggondol 94 unit handphone dari para korbannya.
“Yang bersangkutan pelaku tunggal. Sekarang akhirnya bisa dilakukan penangkapan. Ditemukan beberapa barang bukti, ada sekitar 12 unit handphone. Untuk keseluruhan barang bukti handphone yang dirampas pelaku ada 94 unit. Dia menjual barang hasil curian ke toko handphone di wilayah Gondanglegi,” terang Hendri.
Berita Lainnya: Polda Metro Ungkap Alasan Tetapkan Gisel Tersangka – Nusadaily.com
Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang. Dengan dijerat Pasal 368 tentang pemerasan disertai ancaman.
“Ancamannya 9 tahun, tersangka ini residivis dengan kejahatan yang sama, pemerasan,” tukas Hendri. (Agb/Arf)
Comments 2