JAVASATU.COM- Sosok IPTU Suheri Sitorus SH, sepertinya cocok dengan Jargon Kepolisian, ‘Polri tegas dan profesional, namun tetap humanis’, sebab komitmennya, menjaga amanah masyarakat serta menjalankan perintah pimpinannya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH.

Karena, aksi IPTU Suheri Sitorus SH yang dipercaya sebagai Kapolsek Bonaidarussalam bersama personelnya, layak diberikan apresiasi, sebab berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu terhadap empat pria di wilayah tugasnya.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek IPTU Suheri Sitorus SH menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, empat tersangka pelaku kejahatan Narkotika berinisial AS (22 Tahun), NS alias SU (24 Tahun), AN (29 Tahun) dan SUN (36 Tahun), berhasil diringkus.
“Ke empat pria tersebut, kami tangkap, tanpa melakukan perlawanan,” tegas IPTU Suheri Sitorus SH, di Mako Polsek Bonaidarussalam, Selasa (21/2/2023).
Eks Paur Humas Polres Rohul ini, menjelaskan, untuk tersangka, AS dan NS ditangkap di sebuah rumah RT 001 RW 001 Desa Kasang Mungkal, pada Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pada Keduanya, kami amankan barang bukti, berupa empat paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening klip, satu unit Handphone merek oppo A55 warna merah, 20 bungkus plastik klip bening, satu buah toples dan uang Rp 325 ribu,” tutur Pria yang pernah jadi Kapolsek Rambahhilir ini, merincikan.
Masih, orang nomor satu di Polsek Bonaidarussalam ini, memaparkan untuk Tersangka, AN dan SUN diringkus di Simpang Jalan Baru Ema Desa Rawa Makmur, pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 18:30 Wib
“Pada AN dan SUN, kita sita barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening klip dan satu unit Handphone merek Vivo Y 1904 warna biru,” rincinya
“Untuk, ke empat pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Suheri Sitorus SH mengakahiri. (*)