email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 7 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Malang Sita BB Ganja dan Sabu dari 10 Tersangka

by Agung Baskoro
12 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan 10 orang tersangka, baik pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustholih dalam rilisnya menyebutkan, penangkapan ini merupakan ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai dengan 9 Februari 2924.

“Merupakan laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, kemudian berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang buktinya,” terangnya, Senin (12/02/2024).

Imam juga menyebut adapun motif dari masing-masing pelaku hampir sama semua, mereka mengaku karena faktor ekonomi. Selain mendapat keuntungan Rp 200 ribu sekali transaksi, mereka dapat keuntungan mengonsumsi barang haram itu secara gratis.

” Motifnya tidak jauh dari hasil pemeriksaan penyidikan, yang bersangkutan ini terkait dengan kebutuhan ekonomi. Dengan hasil satu kali meranjau dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” jelas Imam.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan, bahwa para tersangka ini mendapat barang dari para pelaku yang ada di dalam lapas.

” Di beberapa orang yang ada di sini itu ada beberapa yang memang dia berdiri sendiri, jaringan-jaringan sendiri bukan dari satu jaringan saja jadi ada dari lapas a lapas b lapas c yang masih kita akan dalami,” kata Imam.

BacaJuga :

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Imam juga menjelaskan bagaimana para tersangka ini bisa mendapatkan barang yang dikendalikan dari dalam lapas.

“Komunikasinya itu menggunakan via handphone, namun semuanya terkait dengan nomor identitas dan segala macam itu fiktif, tapi tetap nanti kita akan dalami terkait dengan itu, kita akan nanti mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tukasnya.

Selanjutnya kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Kementan Turun ke Kalipare Malang, Cek Bantuan Benih Tebu hingga Dana HOK

Wabup Gresik Tantang 200 Mahasiswa KKN UNIGRES Pecahkan Persoalan Desa

Sekultura Jadi Penutup Rock On Fire 3 Malang, Bawakan Tribute Sepultura

Bakorwil Malang: Pasar Murah di Pasuruan Bukti Pemprov Jatim Jaga Daya Beli Warga

Kota Malang Siapkan Atlet Tenis Meja Porprov Jatim 2027 Lewat Wali Kota Cup

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Bupati Sanusi Dorong Malang Willys Club Jadi Motor Pariwisata

Wabup Malang Sebut Budaya Jadi Kunci Kemajuan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Bakorwil Malang: Pasar Murah di Pasuruan Bukti Pemprov Jatim Jaga Daya Beli Warga

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Siapkan Atlet Tenis Meja Porprov Jatim 2027 Lewat Wali Kota Cup

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Kementan Turun ke Kalipare Malang, Cek Bantuan Benih Tebu hingga Dana HOK

Wabup Gresik Tantang 200 Mahasiswa KKN UNIGRES Pecahkan Persoalan Desa

Sekultura Jadi Penutup Rock On Fire 3 Malang, Bawakan Tribute Sepultura

Bakorwil Malang: Pasar Murah di Pasuruan Bukti Pemprov Jatim Jaga Daya Beli Warga

Kota Malang Siapkan Atlet Tenis Meja Porprov Jatim 2027 Lewat Wali Kota Cup

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Bupati Sanusi Dorong Malang Willys Club Jadi Motor Pariwisata

Wabup Malang Sebut Budaya Jadi Kunci Kemajuan Desa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved