email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Malang Sita BB Ganja dan Sabu dari 10 Tersangka

by Agung Baskoro
12 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan 10 orang tersangka, baik pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustholih dalam rilisnya menyebutkan, penangkapan ini merupakan ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai dengan 9 Februari 2924.

“Merupakan laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, kemudian berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang buktinya,” terangnya, Senin (12/02/2024).

Imam juga menyebut adapun motif dari masing-masing pelaku hampir sama semua, mereka mengaku karena faktor ekonomi. Selain mendapat keuntungan Rp 200 ribu sekali transaksi, mereka dapat keuntungan mengonsumsi barang haram itu secara gratis.

” Motifnya tidak jauh dari hasil pemeriksaan penyidikan, yang bersangkutan ini terkait dengan kebutuhan ekonomi. Dengan hasil satu kali meranjau dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” jelas Imam.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan, bahwa para tersangka ini mendapat barang dari para pelaku yang ada di dalam lapas.

” Di beberapa orang yang ada di sini itu ada beberapa yang memang dia berdiri sendiri, jaringan-jaringan sendiri bukan dari satu jaringan saja jadi ada dari lapas a lapas b lapas c yang masih kita akan dalami,” kata Imam.

BacaJuga :

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Imam juga menjelaskan bagaimana para tersangka ini bisa mendapatkan barang yang dikendalikan dari dalam lapas.

“Komunikasinya itu menggunakan via handphone, namun semuanya terkait dengan nomor identitas dan segala macam itu fiktif, tapi tetap nanti kita akan dalami terkait dengan itu, kita akan nanti mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tukasnya.

Selanjutnya kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakorwil Malang Bentuk Konsorsium AKSES Jatim, Pacu Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan 2045

Hari Pangan Nasional di Gresik, Zulhas dan Gus Yani Perkuat Sinergi Bantu Masyarakat

Pilkades Kabupaten Malang 2027 Diperkirakan Telan Rp29 Miliar, DPRD Minta Persiapan Matang

Alun-Alun Kabupaten Malang Kembali Diperdebatkan, PDIP Tolak Usulan Bappeda

Polres Batu Resmikan SPKT Terpadu, Layanan SKCK dan Laporan Polisi Kini Lebih Nyaman

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

Parsindo Mulai Konsolidasi Nasional, Perbarui Data KPU Bidik Lolos Pemilu 2029

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Pilkades Kabupaten Malang 2027 Diperkirakan Telan Rp29 Miliar, DPRD Minta Persiapan Matang

BERITA LAINNYA

Bakorwil Malang Bentuk Konsorsium AKSES Jatim, Pacu Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan 2045

Hari Pangan Nasional di Gresik, Zulhas dan Gus Yani Perkuat Sinergi Bantu Masyarakat

Pilkades Kabupaten Malang 2027 Diperkirakan Telan Rp29 Miliar, DPRD Minta Persiapan Matang

Alun-Alun Kabupaten Malang Kembali Diperdebatkan, PDIP Tolak Usulan Bappeda

Polres Batu Resmikan SPKT Terpadu, Layanan SKCK dan Laporan Polisi Kini Lebih Nyaman

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

Parsindo Mulai Konsolidasi Nasional, Perbarui Data KPU Bidik Lolos Pemilu 2029

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved