JAVASATU.COM-MALANG- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam aksinya, para pelaku memilih barang-barang curian yang mudah dijual.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, pelakunya berinisial KI alias Mendol (26) dan CA alias Gendon (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Keduanya diringkus oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (27/4/2024).
“Iya, kami berhasil mengamankan dua pelaku terduga pencurian dengan sasaran rumah warga di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,” ungkap Taufik di Polres Malang, Senin (28/4/2024).
Taufik melanjutkan, kedua pelaku ditangkap dalam pencurian di Jalan Belimbing, Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 31 Maret 2024. Dalam aksinya, mereka berhasil membawa kabur laptop dan tiga buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tak berhenti di situ, kedua pelaku kembali beraksi pada 5 April 2024, tidak jauh dari lokasi pertama. Kali ini, mereka berhasil menggasak tiga ponsel, surat-surat berharga, dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta.
“Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Taufik.
Petugas segera merespons laporan korban dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis sidik jari di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing.
Selama pemeriksaan, pelaku KI dan CA mengakui semua perbuatannya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, lalu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.
“Barang yang diambil adalah barang yang mudah dijual seperti ponsel dan peralatan elektronik lainnya,” tambahnya.
Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Agb/Nuh)