email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Suami Korban KDRT Mondoroko Singosari Ditetapkan jadi Tersangka

by Agung Baskoro
12 Februari 2024

JAVASATU COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengakui jika kasus ibu rumah tangga yang meninggal di Perum Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang cukup menyita waktu, untuk menentukan siapa pelakunya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun berdasarkan alat bukti dan beberapa saksi termasuk saksi ahli, petugas akhirnya menetapkan, Ditya Muhshan Muhammad (40) sebagai tersangkanya. Atau sebagai pelaku atas meninggalnya DS (40) warga jalan Veteran Dalam nomor 1 RT 02 RW 02 kelurahan Sumbersari kecamatan Lowokwaru kota Malang, yang masih istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP. Gandha Syah Hidayat menjelaskan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (7/2/2024).

“Sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Dimana bukti yang mengarah pada DMM sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan 6 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Dan juga hasil video keterangan kronologi kejadian,” jelas Gandha, saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/02/2024).

Penahanan sekaligus penetapkan DMM sebagai tersangka, lanjut Gandha, diperkuat juga dari surat hasil pemeriksaan RS Marsudi Waluyo.

“Tidak hanya hasil pemeriksaan RS saja, tetapi juga berdasar hasil keterangan sakai kunci yaitu anaknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang mengawali adalah, seringnya terjadi cek-cok antar keduanya. Puncaknya pada Rabu (24/01/2024), diduga, istri dipaksa minum cairan pembersih lantai yang berakibat korban meninggal.

BacaJuga :

Bupati Malang Tegaskan Spirit Kolaborasi di Malam Resepsi Hari Jadi ke-1265

Wings Air Buka Rute Malang-Lombok, Pariwisata Semakin Mudah Dijangkau

“Berdasarkan keterangan saksi kunci yaitu anaknya, pertengkaran sejak Rabu (24/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 wib dan berlanjut hingga pagi harinya sekitar pukul 09 00 wib,” kata, Gandha.

Dari keterangan saksi, tersangka mengambil cairan pembersih lantai lalu dituangkan dalam gelas bekas susu. Kemudian dibawa masuk kamar mandi dan memaksa meminumkan cairan tersebut, lalu pelaku juga menyiram air pada korban.

Saat itu korban masih sempat keluar kamar mandi dan menyuruh anaknya untuk meminta bantuan pada warga sekitar. Disaat itu pula korban sempat muntah dua kali.

“Memang korban tidak langsung meninggal, sempat mendapatkan perawatan di RS Marsudi Waluyo namun akhirnya meninggal dunia,” imbuh Gandha.

Atas perbuatan tersangka maka disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU no: 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pada ayat 1 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dipidana dengan penjara paling kama 5 tahun. Sedangkan pada ayat 3 menjelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban, maka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SingosariPerum MondorokoPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jenderal Marinir Hendro Suwito, Mantan Komandan Paspampres yang Gemar Naik Vespa

PNS Kodim Wonosobo Terima Penghargaan Donor Darah ke-25 dari PMI, Jadi Inspirasi Warga

Kebaya, Reyog dan Kolintang Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

Bupati Malang Tegaskan Spirit Kolaborasi di Malam Resepsi Hari Jadi ke-1265

Ujian TIK MI Al-Karimi Gresik, Siswa Dilatih Kuasai Microsoft Word Sejak Dini

Wings Air Buka Rute Malang-Lombok, Pariwisata Semakin Mudah Dijangkau

PWNU Jatim Doa Bersama untuk Keselamatan Indonesia

Persekam Siap Berlaga di Liga 4 Jatim 2025, Debut Lawan Malang United 11 Desember

Jalan Berlubang di Gondanglegi Malang Bahayakan Pengendara, Warga Minta Perbaikan Segera

Milna Floss, Solusi MPASI Praktis Anti Gerakan Tutup Mulut untuk Si Kecil

Prev Next

POPULER HARI INI

UIBU Malang Bagikan Kopi dan Camilan Gratis, Ciptakan Pembelajaran Heppiee di Kampus

Jambret Beraksi di Kota Malang, Rampas Perhiasan dan Acungkan Sajam

Pemkot Batu Beri Santunan Rp 300 Juta untuk Tiga Keluarga

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

BERITA LAINNYA

PNS Kodim Wonosobo Terima Penghargaan Donor Darah ke-25 dari PMI, Jadi Inspirasi Warga

Kebaya, Reyog dan Kolintang Resmi Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

PWNU Jatim Doa Bersama untuk Keselamatan Indonesia

Milna Floss, Solusi MPASI Praktis Anti Gerakan Tutup Mulut untuk Si Kecil

TÜV Rheinland Tetapkan The Gaia Hotel Bandung sebagai Hotel Berkelanjutan Berstandar Global

Bulan Dana PMI Blora 2025 Ditutup, Target Penggalangan Dana Tercapai

Prajurit TNI Pelda Yudi Gunardi Gugur saat Evakuasi Longsor di Padang Panjang

ATM Beras MAPAN Hadir di 46 Kelurahan Kota Kediri, Ringankan Beban Warga

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved