email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional Fokus Penggunaan Gas Air Mata

by Syaiful Arif
3 Oktober 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Insiden Kanjuruhan, kerusuhan mematikan di Malang, tidak saja menyulut kepedihan mendalam bagi rakyat Indonesia, tetapi juga dunia. Bahkan Amnesty Internasional menyorot kasus tersebut, terutama penggunaan gas air mata.

Suporter saat merangsek lapangan di dalam Stadion Kanjuruhan. (Foto: Tangkapan Layar video amatir).

Dalam situs resminya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, Minggu (2/10/2022) mengatakan, gas air mata hanya digunakan untuk membubarkan massa saat metode lain gagal.

“Jadi, gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekerasan meluas dan ketika metode lain gagal. (Sebelumnya) orang-orang harus diperingatkan bahwa gas air mata akan digunakan, sehingga menyebar,” katanya.

Dia menegaskan, penggunaan gas air mata tidak boleh ditembakkan di ruang terbatas.

“Pedoman keselamatan stadion FIFA juga melarang membawa atau menggunakan ‘gas pengendali massa’ oleh petugas lapangan atau polisi,” lanjutnya.

Terkait ratusan orang tewas saat insiden di Stadion Kanjuruhan, dan ratusan lainnya luka-luka, Usman Hamid menyatakan penyesalan dan duka cita terdalam.

“Kami ikut belasungkawa kepada keluarga korban. Tak ada yang harus kehilangan nyawa di pertandingan sepak bola,” katanya.

BacaJuga :

Rabbani FC Juarai Turnamen Ramadan MCFA Cup 2026 U-10 Malang

Tagline “Mudik Aman Keluarga Bahagia” dan Lagu “Mudik Tertib Ojo Kesusu”, Nasky: Cara Humanis Polri Jaga Pemudik

Dia juga memastikan bahwa Itu tragedi terbesar dalam sejarah sepak bola. Dia juga meminta segera dilakukan penyelidikan mendalam, terutama tentang bagaimana batas penggunaan gas air mata pada tragedi itu.

“Kami minta pihak berwenang melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata di stadion, dan memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan terbuka, tidak hanya menerima sanksi internal atau administratif,” katanya.

Polisi diharapkan meninjau kembali kebijakan penggunaan gas air mata dan ‘senjata yang tidak terlalu mematikan’. Sungguh mengenaskan bila aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi penyebab kematian.

“Hilangnya nyawa tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi telah menyatakan bahwa kematian terjadi setelah polisi menggunakan gas air mata pada kerumunan yang mengakibatkan penyerbuan di pintu keluar stadion,” lanjut Hamid.

Seperti diketahui, Sabtu (1/10/2022) malam, pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, berakhir dengan kekalahan bagi Arema FC.

Dari video yang beredar, polisi tampak berupaya membubarkan kerusuhan. Suporter yang turun ke lapangan diusir dan diperintahkan meninggalkan lapangan. Ratusan orang berlarian ke arah tribun. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, kepada pers mengatakan, gas air mata yang menyebabkan para pendukung menuju ke satu pintu keluar.

Seperti dikutip dari rmol.id, Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam Komentar Umum 37 telah menguraikan dengan jelas mengenai penggunaan kekuatan yang harus dipatuhi dengan ketat.

Penggunaan gas air mata hanya akan proporsional dalam menanggapi insiden kekerasan yang meluas, dan hanya jika metode lain untuk membubarkan majelis telah gagal atau akan gagal.

Jenis peralatan yang digunakan untuk membubarkan kerusuhan harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan digunakan hanya jika diperlukan, proporsional dan sah.

Peralatan kepolisian dan keamanan – seperti gas air mata, yang sering digambarkan sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ dapat mengakibatkan cedera serius, dan bahkan kematian.

Penggunaan kekerasan berdampak langsung pada hak untuk hidup, seperti tercantum dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang wajib dipatuhi.

Karena itu, penggunaan kekuatan tunduk pada perlindungan hak asasi manusia yang ketat sebagaimana diatur dalam Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990).

Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi (No 1/2009).

Amnesty Internasional memahami situasi yang kompleks yang sering dihadapi oleh para pejabat penegak hukum ketika menjalankan tugas mereka. Untuk itu, mereka harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup dan keamanan semua orang, termasuk mereka yang dicurigai melakukan kejahatan. (Rzl-Notulanews.com/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Amnesty InternasionalArema FCAremaniaTragedi Arema FCTragedi AremaniaTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Malang Turun ke Jalan, Bagikan 350 Takjil kepada Pengendara

Sambut HUT ke-112 Kota Malang, Lintas Agama Bagikan 1.112 Takjil Gratis

Urus SIM Sambil Tunggu Azan Magrib, Warga Gresik Antusias

Rabbani FC Juarai Turnamen Ramadan MCFA Cup 2026 U-10 Malang

65 Tahun Kostrad, Panglima TNI Tegaskan Peran Garda Terdepan Jaga NKRI

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Hadirkan Greenhouse Cocopeat di Desa Bangun

Tagline “Mudik Aman Keluarga Bahagia” dan Lagu “Mudik Tertib Ojo Kesusu”, Nasky: Cara Humanis Polri Jaga Pemudik

Mantra Angin Rilis Single Perdana “Sampai Gelap Mengepung”, Angkat Nuansa Folk Sadcore

Ramadan Berbagi, Lazisnu Banyutengah Gresik Bagikan 513 Paket Beras ke Warga

Salat Jumat di Wringinanom, Kapolres Gresik Ajak Warga Jaga Keamanan Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

Ramadan Berbagi, Lazisnu Banyutengah Gresik Bagikan 513 Paket Beras ke Warga

Tagline “Mudik Aman Keluarga Bahagia” dan Lagu “Mudik Tertib Ojo Kesusu”, Nasky: Cara Humanis Polri Jaga Pemudik

PERADI Malang Sosialisasikan KUHAP 2025 saat Buka Puasa Bersama

BERITA LAINNYA

65 Tahun Kostrad, Panglima TNI Tegaskan Peran Garda Terdepan Jaga NKRI

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Hadirkan Greenhouse Cocopeat di Desa Bangun

Tagline “Mudik Aman Keluarga Bahagia” dan Lagu “Mudik Tertib Ojo Kesusu”, Nasky: Cara Humanis Polri Jaga Pemudik

Mantra Angin Rilis Single Perdana “Sampai Gelap Mengepung”, Angkat Nuansa Folk Sadcore

PG Meritjan Kediri Gelar Pasar Murah Gula Rp15 Ribu/Kg Selama Ramadan

Kasum TNI Tekankan Peran Binter dalam Keberhasilan Operasi Militer

Empat ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon Dibebaskan

Babinsa Kodim Blora Dampingi Petani Panen Padi di Tunjungan

Kasdim Blora Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial di Kunduran

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved