JAVASATU.COM-MALANG- Menyusul terjadinya serangan digital berupa peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks-redaksi serta website Narasi, membuat Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan.
Ketua Satgas dikomandani Ketua Dewan Pers. Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers ditetapkan sebagai Ketua Harian.
Sedangkan anggota Satgas adalah perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Melalui keterangan tertulis, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan,
masa tugas Satgas adalah enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Ia mengungkapkan, ada tiga tugas Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Pertama, mengawal proses hukum terhadap laporan kasus kekerasan digital kepada Media dan Wartawan.
Juga diungkapkan, salah satu korban kekerasan digital yakni dari salah satu kru Narasi sudah melaporkan kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Sebelumnya dalam kasus serupa, Tempo dan Tirto telah pula melaporkan peretasan yang mereka alami.
“Satgas akan mengawal, memastikan bahwa proses hukum kasus kekerasan digital benar-benar berjalan,” ujar Arif di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa salah satu korban kekerasan digital mengalami trauma. Sehingga tugas kedua Satgas adalah mendukung upaya pemulihan korban.
“Ketiga, tugas Satgas adalah mencegah kasus kekerasan digital terjadi lagi menimpa wartawan dan media.
Dia berujar, dalam waktu dekat Satgas akan melakukan audiensi dengan korban baik wartawan maupun media. Audiensi juga akan dilakukan dengan Kepolisian RI, Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perusahaan operator seluler.
“Selain itu Satgas juga akan melakukan audiensi dengan narasumber ahli, seperti LBH Pers dan Safenet” ujarnya. (Saf)