email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Malang Segel Toko Minol Nusantara

by Syaiful Arif
21 April 2020

Javasatu,Malang- Tak gubris peringatan petugas, berujung disegel. Ini yang terjadi pada toko penjual minuman beralkohol (Minol) Nusantara, yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

Satpol PP Kota Malang saat melakukan perintah walikota Malang, H Sutiaji, untuk menyegel toko minol Nusantara. (Foto : Ist)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Priyadi, mengatakan, bahwa pelaku usaha sudah diberitahukan dan diingatkan, sebagaimana di atur pada Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 tahun 2020 yang selanjutnya dicabut dan diganti dengan SE Walikota Malang Nomor 13 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid 19.

“Pada SE dimaksud tertuang tegas untuk toko penjual minuman beralkohol ditutup. Dan toko ‘N’ (Nusantara,red) sudah beberapa kali diingatkan oleh operasi gabungan, namun tetap tak indahkan dan melanggar. Bahkan sudah bikin pernyataan di Polresta, juga tetap saja melanggar. Maka pada Selasa 21 April 2020, kita lakukan penyegelan dan  penutupan usaha jualan Minol di toko N tersebut” tegas Priyadi. Selasa (21/4/2020).

Petugas Satpol PP Kota Malang sedang menempelkan aturan penyegelan. (Foto : Ist)

Terpisah Walikota Malang, H Sutiaji, membenarkan telah memerintahkan Kasatpol PP Kota Malang untuk mengambil langkah tegas.

ADVERTISEMENT

“Ini karena sudah ada beberapa kali peringatan. Saat dimana (pelaku usaha,red) yang lain mematuhi Surat Edaran, maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak. Jadi tidak boleh main main, apalagi sudah terlapor telah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka saya perintahkan untuk disegel” ungkap Sutiaji. Selasa (21/4/2020).

Diinformasikan, SE Nomor 13 tahun 2020, masa berlaku hingga 5 Mei 2020. Apakah ada kemungkinan akan terus diperpanjang?. Dijelaskan oleh Widianto, Kabag Humas Kota Malang, sangat dimungkinkan.

“Surat Keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat covid 19 sampai tanggal 29 Mei 2020, sementara kita semua juga belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Maka masa-masa panjang penanganan dan pencegahan harus siap kita hadapi, termasuk perpanjangan instrumen yang telah Pemkot keluarkan” pungkas Widianto. (Saf/Arf)

BacaJuga :

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Tak Hanya Liputan, IJTI Malang Raya Tunjukkan Kepekaan Sosial lewat Rekreasi Anak Panti

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

Tak Hanya Liputan, IJTI Malang Raya Tunjukkan Kepekaan Sosial lewat Rekreasi Anak Panti

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

Bupati Gresik Apresiasi Pendonor dan Sampaikan Tantangan PMI Kedepan

Prev Next

POPULER HARI INI

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

BERITA LAINNYA

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Gunung Semeru Naik Level IV Awas, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius Bahaya

Kota Malang Raih Juara II E-Purchasing Awards 2025, Transaksi Jatim Bejo Tembus Rp35 Miliar

Orientasi TPK 2025 Digelar, Kota Kediri Genjot Penurunan Stunting 17,6 Persen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved