JAVASATU-MALANG- Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyatakan bahwa hingga bulan Oktober 2021 telah melakukan 162 penindakan. Artinya, rata-rata ada 18 penindakan setiap bulannya.
Dari jumlah penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Malang, kebanyakan diantaranya adalah rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Hal itu ia sampaikan di sela-sela acara sosialisasi terkait ketentuan Bea Cukai di Hotel Ascent Premiere, Kota Malang selama dua hari, yakni tanggal 2 hingga 3 November 2021.
“Kami telah melakukan 162 penindakan hingga Oktober ini. Dalam satu bulan rata-rata 18 penindakan. Dari jumlah tersebut ada kerugian negara sekitar 6 miliar rupiah” ujar Gunawan.

Dalam acara tersebut, petugas Bea Cukai Malang secara langsung memberikan bekal pengetahuan tentang cara membedakan rokok legal dan ilegal.
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang darI Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sebagai langkah memberantas peredarab rokok ilegal.

Dengan para peserta yang merupakan warga kecamatan Pujon, Bea Cukai Malang juga memberikan asistensi bagaimana cara menjadi produsen rokok ilegal, termasuk prosedur pengurusan izin beserta ketentuannya. (Adv/Krs/Saf)