JAVASATU.COM-JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
SKB diterbitkan demi menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, ditandatangani Menpan RB, Abdullah Azwar Anas; Mendagri, Tito Karnavian; Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto; serta Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“Kegiatan ini amat penting sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah, salah satunya pemilihan umum,” jelas Azwar Anas, seperti dikutip dari laman Setkab.
Dijelaskan juga, asas netralitas ASN diamanatkan dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Bila ASN tidak netral, dampak yang paling terasa adalah menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menambahkan, ASN menjadi komponen penting pemerintahan dalam menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada 2024, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” pungkasnya. (Rzl-Notulanews.com/Saf)