JAVASATU.COM- Banyaknya jabatan yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinilai menghambat pengambilan keputusan strategis. DPRD Kabupaten Malang mendesak pemerintah daerah segera mengakhiri kondisi tersebut dengan mengisi jabatan secara definitif.

Hingga Jumat (3/7/2026), tercatat 22 jabatan strategis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kosong dan dijalankan oleh pejabat berstatus Plt. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik.
“Pemkab Malang jangan terlalu lama membiarkan kekosongan ini. Kami mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Bapak Budiar, untuk segera mengambil langkah konkret mengisi pos-pos kosong tersebut secara definitif dalam rencana mutasi mendatang,” tegas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Menurut Zulham, pejabat berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak bisa mengambil sejumlah kebijakan strategis sebagaimana pejabat definitif. Akibatnya, proses pengambilan keputusan di pemerintahan menjadi kurang optimal.
“Status Plt membuat kewenangan pejabat menjadi terbatas. Dampaknya, tata kelola pemerintahan tidak berjalan secara ideal dan pelayanan kepada masyarakat bisa ikut terdampak,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kekosongan jabatan terjadi mulai level administrator hingga jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II). Sejumlah posisi strategis bahkan harus dirangkap oleh pejabat dari OPD lain.
Di antaranya, jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) sementara dijabat Yudi Hindarto yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dirangkap Firmando H. Matondang, yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Selain itu, jabatan Inspektur Daerah juga masih diisi oleh Pelaksana Tugas yang dirangkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Sementara posisi Staf Ahli Bupati disebut telah kosong selama bertahun-tahun tanpa pejabat definitif.
Menanggapi sorotan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, memastikan pemerintah daerah tengah memproses pengisian jabatan yang kosong. Namun, proses tersebut masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk mengisi kekosongan itu, kami masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu merupakan prosedur wajib dalam tata kelola kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), dan prosesnya memang memakan waktu,” jelas Budiar.
Menurutnya, rekomendasi BKN merupakan syarat wajib sebelum pemerintah daerah dapat melakukan mutasi maupun pengisian jabatan pimpinan tinggi. Proses tersebut juga mencakup audit manajemen ASN agar kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Di tengah proses tersebut, Pemkab Malang juga akan menghadapi potensi bertambahnya jabatan kosong. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tomie Herawanto, dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Desember 2026. Hingga kini, pemerintah daerah mengaku belum membahas calon penggantinya.
Meski demikian, Budiar memastikan mutasi jabatan di sektor pelayanan dasar akan menjadi prioritas dalam waktu dekat. Pengisian jabatan guru, kepala sekolah, dan camat yang kosong ditargetkan mulai dilakukan pada Juli 2026.
“Guru dan kepala sekolah saat ini banyak yang kosong, selain itu ada satu posisi camat yang harus segera diisi. Mutasi untuk sektor tersebut diperkirakan paling cepat akan dilaksanakan pada bulan Juli 2026 ini,” pungkasnya. (agb/arf)