Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lagi, Disnaker Kabupaten Malang Memfasilitasi Difabel Dapat Pekerjaan

Ayu by Ayu
24 Februari 2021
in Jawa Timur, Kabupaten Malang, Malang Raya, Pemerintahan
0

Javasatu,Malang- Kepedulian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang terhadap difabel semakin dibuktikan. Setelah mempekerjakan satu orang difabel, Sudarmaji sebagai karyawan pada instansi yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kepanjen itu, kali ini dinas ini juga membantu menyalurkan difabel agar bekerja di perusahaan.

Baru-baru ini, setidaknya lima orang bisu tuli difasilitasi Disnaker melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas untuk mengikuti seleksi di salah satu pabrik rokok di bilangan Pakisaji, Kabupaten Malang. “Para difabel ini kami fasilitasi untuk mengikuti wawancara kerja di salah satu perusahaan dan mendapatkan pekerjaan. Untuk diterima atau tidaknya terserah pada perusahaan yang bersangkutan,” beber Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Sri Mahanani didampingi Kepala Seksi Pelatihan, Lilik Farida.

Nani, sapaan akrabnya, menjelaskan, Disnaker mendapatkan permintaan dari perusahaan yang bersangkutan untuk mencarikan difabel yang berkompeten. Tujuannya, dipekerjakan di perusahaan rokok yang produknya sudah merambah pasar Indonesia bagian timur.

Menurut Nani, bukan kali ini saja perusahaan tersebut meminta Disnaker untuk memfasilitasi mendapatkan karyawan. Setidaknya, sudah dua kali dengan jumlah difabel lima orang yang masih bekerja hingga saat ini.

“Difabel ini sebetulnya juga memiliki kemampuan yang sama dengan kita. Bahkan mereka produktif juga,” kata Nani yang juga mempekerjakan difabel di tempatnya.

Para difabel yang difasilitasi Disnaker untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan. (Foto: Disnaker Kabupaten Malang)

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs Yoyok Wardoyo MM mengatakan, mempekerjakan difabel ini merupakan implementasi dari UU nomor 8 tahun 2016. Pada undang-undang itu menyebutkan, BUMN, BUMD, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mempekerjakan sedikitnya dua persen penyandang disabilitas dari total karyawan. Sedangkan untuk perusahaan, sedikitnya satu persen dari total pegawai.

“Mempekerjakan difabel ini sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Yoyok.

Sementara itu, Darmaji, karyawan bisu tuli di Disnaker mengungkapkan rasa terimakasihnya. Karena teman-temannya penyandang disabilitas dibantu untuk mendapatkan pekerjaan.

“Terimakasih karena difabel dibantu mendapatkan pekerjaan di pabrik,” katanya.

Kepedulian Disnaker terhadap difabel tidak hanya soal memfasilitasi pekerjaan saja. Melainkan membekali mereka dengan pelatihan.

Seperti tahun lalu. Sedikitnya 11 difabel mengikuti pelatihan membatik hasil kerjasama LPK Ganesha dan Disnaker. Para difabel itu tidak hanya dibimbing untuk membatik dengan rapi dan indah. Namun juga dibantu mendapatkan order hingga pemasaran. (Tik/Krs)

Previous Post

Kluster Bunulrejo dan Mergosono Dapat Atensi Walikota Malang

Next Post

120 Ojol Singosari-Lawang Jalani Rapid Test Covid-19, Satu Orang Dinyatakan Reaktif

Next Post
120 Ojol Singosari-Lawang Jalani Rapid Test Covid-19, Satu Orang Dinyatakan Reaktif

120 Ojol Singosari-Lawang Jalani Rapid Test Covid-19, Satu Orang Dinyatakan Reaktif

Pos-pos Terbaru

  • Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
  • DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
  • Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
  • Trans Jatim Koridor 2 Malang Segera Diluncurkan, 56 Titik Halte Disiapkan
  • Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Malang Tes Urine
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com