email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 30 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Karena Anggaran BPJS Bengkak, Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot

by Agung Baskoro
17 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Akibat tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membengkak, Bupati Malang H.M. Sanusi mencopot Kadinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo dari jabatannya.

Kadinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo. (Foto: Agung Baskoro)

Pencopotan jabatan secara resmi tersebut tertanggal hari ini Rabu (17/04/2024). Sanusi menganggap Wiyono telah melakukan kesalahan dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah membenarkan hal tersebut, namun pelanggaran tersebut bukan dalam rana korupsi.

“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” tegas Nurman, saat dihubungi, Rabu (17/4/2024)

 

Menurut dia, pencopotan yang telah dilakukan oleh bupati, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Ia juga menegaskan, itu merupakan hasil laporan dan pemeriksaan Inspektorat yang telah menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinkes.

“Kesalahan yang dilakukan terkait penggunaan anggaran BPJS karena melebihi pagu yang ditentukan oleh APBD,” tegasnya.

BacaJuga :

Hingga Akhir 2025, Proyek RSUD Kanjuruhan Malang Rp2 Miliar Tidak Selesai

SPPG Gondanglegi Diresmikan, Layanan MBG di Kabupaten Malang Bertambah

“Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS, menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp 87 milyar,” imbuh Nurman.

Tagihan sebesar itu, lanjut Nurman, pada Pemkab Malang hanya selama 3 bulan. Sehingga terjadi kelebihan beban yang dialokasikan, terhadap pemanfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Malang.

“Memang bukan rana korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah. (Foto: Agung Baskoro)

Dengan terjadi pelanggaran berat tersebut, bupati menonaktifkan jabatan Kadiskes selama 1 tahun. Sedangkan untuk sementara akan dilakukan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kadinkes.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nurcahyo SH. MH mengungkapkan, karena terjadinya pembengkakan tagihan yang dilakukan BPJS terhadap Pemkab Malang, maka pada bulan Juli 2023 lalu Pemkab Malang menghentikan pemanfaat BPJS.

“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ungkap Nurcahyo.

Namun saat ditanyakan berapa nominal kelebihan tagihan dari Pagu, pihak Inspektorat tidak hafal karena yang mengetahui hal itu ada di BKAD.

“Kalau secara teknis saya tidak hafal, karena itu ada di BKAD,” ujarnya.

Tetapi pada dasarnya yang dilakukan oleh Kadinkes itu, telah melakukan pelanggaran berat sehingga dilakukan sanksi pencopotan jabatan selama 1 tahun.

“tu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” tutup Nurcahyo. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinkes Kabupaten Malangpemkab malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Wabup Malang Ajak Kampus dan Komunitas Perkuat Dukungan Sosial Warga

Kota Malang Makin Aman, Kejahatan Turun Tajam Sepanjang 2025

Nataru, Polresta Surakarta Periksa Kelayakan Bus di Terminal Tirtonadi

Hingga Akhir 2025, Proyek RSUD Kanjuruhan Malang Rp2 Miliar Tidak Selesai

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,73 Juta

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

Penagih Utang Aniaya Ibu dan Anak di Gresik, Pelaku Ditangkap

Kado Natal, Kapolri Bedah Rumah Janda Lansia Duafa di Serang

SPPG Gondanglegi Diresmikan, Layanan MBG di Kabupaten Malang Bertambah

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Hingga Akhir 2025, Proyek RSUD Kanjuruhan Malang Rp2 Miliar Tidak Selesai

Sawah Warga di Pandanwangi Diduga Diserobot untuk Proyek Pemkot Malang

UMK Kota Malang 2026 Naik Jadi Rp3,73 Juta

BERITA LAINNYA

Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras

Nataru, Polresta Surakarta Periksa Kelayakan Bus di Terminal Tirtonadi

Kado Natal, Kapolri Bedah Rumah Janda Lansia Duafa di Serang

Bupati Sidoarjo Sidak Rumah Tak Layak Huni di Gedangan dan Waru

OPINI: Kebijakan Fiskal dan Tantangan Ketepatan Sasaran Bantuan Sosial

Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Polri, Arus Mudik Nataru 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved