Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemerintah Kabupaten Malang Segera Cabut PPKM

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19. Demikian juga yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan mengikuti aturan tersebut.

Ilustrasi PPKM Kabupaten Malang. (Foto: Javasatu.com)

“Kami kemarin sudah zoom meeting dengan Provinsi Jawa Timur, terkait tindak lanjut atas pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat itu,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, Selasa (3/1/2023) siang.

Dalam hal ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Maka Pemkab Malang juga akan mencabut peraturan turunannya yang juga berkaitan dengan PPKM. Hal tersebut juga dilakukan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Provinsi.

“Kami sudah laporan ke Pak Bupati, kemarin juga sudah ikut zoom meeting bersama Sekretariat Mendagri, karena aturannya (PPKM) kan di Mendagri. Jadi nanti yang mencabut juga melalui sekretariat di Kabupaten Malang,” jelas Wiyanto.

Namun demikian Wiyanto mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada agar tidak kembali tertular Covid-19. Yakni dengan tetap menggunakan masker dan protokol kesehatan (prokes).

“Harus tetap waspada. Harus tetap memakai masker. Terutama di kerumunan atau, menghindar dari orang bersin,” imbuh Wiyanto.

Sementara itu, dirinya mencatat ada 6 hal penting yang harus diperhatikan Kepala Daerah terkait pencabutan kebijakan PPKM tersebut. Baik kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Keenam hal tersebut yakni:

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
  2. Mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
  3. Tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Daerah dalam rangka melakukan monitoring,
    pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19, dengan berkoordinasi dan
    berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing.
  4. Memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk
    aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
  5. Memastikan ketersediaan Alokasi Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

(Agb/Arf)

Tags: Dinkes Kabupaten Malangpemkab malangPPKMPPKM Kabupaten Malang
Previous Post

In Memoriam, Tentang Dia Yang Setia

Next Post

Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2022

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post
Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2022

Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com