email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemerintah Kabupaten Malang Segera Cabut PPKM

by Agung Baskoro
3 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19. Demikian juga yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan mengikuti aturan tersebut.

Ilustrasi PPKM Kabupaten Malang. (Foto: Javasatu.com)

“Kami kemarin sudah zoom meeting dengan Provinsi Jawa Timur, terkait tindak lanjut atas pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat itu,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, Selasa (3/1/2023) siang.

Dalam hal ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Maka Pemkab Malang juga akan mencabut peraturan turunannya yang juga berkaitan dengan PPKM. Hal tersebut juga dilakukan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Provinsi.

“Kami sudah laporan ke Pak Bupati, kemarin juga sudah ikut zoom meeting bersama Sekretariat Mendagri, karena aturannya (PPKM) kan di Mendagri. Jadi nanti yang mencabut juga melalui sekretariat di Kabupaten Malang,” jelas Wiyanto.

Namun demikian Wiyanto mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada agar tidak kembali tertular Covid-19. Yakni dengan tetap menggunakan masker dan protokol kesehatan (prokes).

“Harus tetap waspada. Harus tetap memakai masker. Terutama di kerumunan atau, menghindar dari orang bersin,” imbuh Wiyanto.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Sementara itu, dirinya mencatat ada 6 hal penting yang harus diperhatikan Kepala Daerah terkait pencabutan kebijakan PPKM tersebut. Baik kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Keenam hal tersebut yakni:

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
  2. Mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
  3. Tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Daerah dalam rangka melakukan monitoring,
    pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19, dengan berkoordinasi dan
    berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing.
  4. Memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk
    aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
  5. Memastikan ketersediaan Alokasi Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

(Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinkes Kabupaten Malangpemkab malangPPKMPPKM Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

15 Taruna Akpol Digembleng di Polres Malang

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

Prev Next

POPULER HARI INI

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Matangkan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

15 Taruna Akpol Digembleng di Polres Malang

Musisi Asal Malang Yaqin Luncurkan Album Perdana ‘Kebiasaan’

Analis Nilai Gagasan Kapolri Wujudkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Isi Libur Sekolah, Santri Sahabat Karomah Gresik Belajar Ternak Ayam Elba

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved