email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Penetapan Batas Desa

by Bambang Kuswantoro
21 November 2022

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Dilansir dari Bojonegorokab.go.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Acara yang digelar di Pendopo Malowopati Senin (21/11/2022) ini diharapkan dapat mempermudah rencana pembangunan desa.

Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Penetapan Batas Desa. (Foto: Bojonegorokab.go.id)

Kegiatan dibuka Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara virtual, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Djoko Lukito, Kepala Dinas PMD Bojonegoro Machmuddin, jajaran OPD terkait, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa otonomi daerah di Indonesia terus diterapkan seiring dengan perapian data dan peta. Tidak hanya aset pusat, kabupaten dan provinsi hingga daerah saja, tetapi juga aset BUMN. Jika satu sama lain tidak saling mendukung maka akan menjadi suatu kendala.

“Maka makna otonomi daerah bahwa kita masih dalam satu NKRI, dimana kepentingan bersama dan kepentingan pelayanan kita kedepankan,” ucap Bupati Anna seperti dikutip dari Bojonegorokab.go.id

ADVERTISEMENT

Ibu Pembangunan Bojonegoro ini juga menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro terus mendorong sinergitas pelayanan dengan membangun kawasan. Semisal membedah kawasan Bojonegoro-Blora, membedah kawasan Kanor-Rengel. Hal ini semua bertujuan untuk percepatan pembangunan kawasan.

“Penetapan dan penegasan desa suatu hal yang baik. Namun dalam menentukan suatu perencanaan harus mengedepankan azas mayoritas yang bermanfaat,” jelasnya.

Penetapan tanpa penegasan, lanjut Bupati, seolah-olah kehilangan legalitas. Karena tidak disertai dokumen negara. Maka penetapan dan penegasan tidak bisa dipisahkan.

BacaJuga :

Rakorwil MUI Korwil IV Jatim di Bojonegoro: Teguhkan Ukhuwah, Gaungkan Dakwah Digital

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Beras, Stok Berlimpah

Bu Anna sapaan akrabnya juga mengucapkan terima kasih kepada semua OPD terkait. Bupati juga mengimbau setelah adanya penetapan dan penegasan batas desa, harus mempunyai blue print. Sehingga pemerintah daerah dapat mengintervensi untuk melaksanakan pembangunan agar daerah tersebut memaksimalkan pelayanan dan pembangunan infrastruktur.

Pemkab Bojonegoro, lanjut Bupati juga sedang mempersiapkan Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026. Sehingga seiring penetapan dan penegasan batas desa, para kepala desa bisa menyusun desa mana yang dikoneksikan ke desa sendiri, antar desa atau wilayah kabupaten. “Ini terkait pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya,” imbuh Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Machmuddin mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Ini terkait upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa.

“Sehingga dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Permendagri No. 46 Tahun 2016,” ujarnya.

Selain itu, Machmuddin juga menegaskan, dalam rangka percepatan kebijakan satu peta sebagaimana Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000. Bahwa satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Anna MuawanahBupati BojonegoroDPMD BojonegoroPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

ADVERTISEMENT

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Semangat Sepak Bola Senang Kembali Hidup di Malang, Trofeo U-50 Digelar 5 Oktober 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, Kejari Periksa 47 Saksi Termasuk Humas

BERITA LAINNYA

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Bamsoet Siap Jadi Pembina IPJI, Hadiri Munas V dan Launching Buku Antinarkoba

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved