email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sasar Pasar Tradisional, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Terus Sosialisasi Rokok Ilegal

by Agung Baskoro
7 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Gencarkan tumpas rokok ilegal terus didengungkan oleh Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Wonosari terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Saat ini sosialisasi dengan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti di pasar tradisional Wonosari atau Gunung Kawi dan pasar Kromengan Kabupaten Malang, dengan memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh.

“Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya,” ucap Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC-TMC Malang, Wendy Dwinata, Rabu (7/12/2022).

ADVERTISEMENT

Wendy menyebut, saat ini rokok ilegal sudah menjamur di kalangan masyarakat. Dan mereka harus tahu ciri-ciri rokok ilegal itu. Seperti rokok yang memiliki pita yang mudah pudar, luntur, bahkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

“Rokol ilegal itu pintanya ada tapi palsu, pitanya luntur tidak jelas, yang asli itu hologramnya mengkilat, bagi yang berdagang rokok, mohon di cek kembali, rokoknya asli apa nggak. Kalau ada sales jual rokok dicek dengan detil. Jika bapak ibu menemukan rokok ilegal diperdagangkan, silahkan laporkan ke Satpol PP, dan Bea Cukai, itu ada pidananya,” jelasnya di Pasar Wonosari.

Satpol PP dan Bea Cukai saat Sosialisasi di Pasar Wonosari dan Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Dalam sosialisasi, Wendy memberikan kesempatan kepada salah satu masyarakat bernama Mujiono yang menanyakan rokok ilegal itu bagaiman ciri-cirinya.

BacaJuga :

Pemkab Malang Dinilai Abaikan Potensi PAD Rp 8 Miliar dari Tanah Eks Bengkok

TMMD 126 Edukasi Remaja Malang untuk Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Mendapat pertanyaan itu, Wendy menjelaskan, rokok yang asli dan legal itu memiliki hologram yang mengkilat, dan pitanya tidak lungset.

“Ini kelihatan lungset pitanya, berarti ini pita cukai bekas, dan rokok ilegal,” tegasnya.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Kromengan terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu di Pasar Tradisional Kromengan Wendy berpesan agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu seperti rokok polos yang tidak ada bandrolnya, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi palsu. Caranya, cek hologramnya, kalau mengkilat asli, atau ada pita cukai asli, tapi menggunakan pita cukai bekas, menggunakan rokok yang lain. Tidak rapi, lungset. Terakhir, pita cukai berbeda, rokok pabrik A digunakan pabrik rokok B,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Malang, Suhandoko menjelaskan, berdasarkan UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang cukai, orang yang meperjual belikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

“Ini merupakan upaya untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, terutama di Kromengan. Karena menjual rokok ilegal itu merugikan negara. Bahaya rokok ilegal itu sangat berbahaya. Kalau masyarakat masih mengkonsumsi rokok ilegal itu dampaknya kepada diri sendiri dan berdampak pada hukum,” jelasnya.

Petugas Satpol PP menempel stiker gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari dan Pasar Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Sedangkan, lanjut Suhandoko, untuk memberikan wawasan pada masyarakat, bahwa pada rokok itu terdapat pajak yang harus disetorkan ke negara. Itu artinya dengan membeli rokok yang mempunyai hak paten, maka masyarakat turut membantu membanyar pajak. Dan hasilnya juga akan kembali ke masyarakat juga.

“Karena yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.

Musik Dangdut on Truck, Jadi panggung utama sosialisasi gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sebagai informasi, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai ini dilakukan di panggung keliling atau atas truk yang menampilkan musik dangdut, dan juga membagikan souvenir menarik bagi masyarakat yang aktif terlibat sosialisasi tersebut.

Sedang, dalam program ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan Satpol PP ini juga membagikan 50 souvenir bagi pedagang dan pengunjung, yang melibatkan 8 personel Satpol PP Kabupaten Malang bidang P2D, bidang Trantibum sejumlah 8 orang dan KPPBC TMC Malang sejumlah 4 orang. (Adv/Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBea Cuka MalangKecamatan KromenganKecamatan WonosariPasar KromenganPasar WonosariRokok IlegalSatpol PP Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Malang Dinilai Abaikan Potensi PAD Rp 8 Miliar dari Tanah Eks Bengkok

Koperasi Merah Putih Trate Gresik Jadi Pionir Penyuplai SPPG

ADVERTISEMENT

Hari Santri 2025, MWCNU Dukun Rayakan dengan Pecel dan Bakso Gratis

TMMD 126 Edukasi Remaja Malang untuk Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Juara Umum MTQ Jatim 2025, Kafilah Gresik Diguyur Hadiah Rp813 Juta dari Pemkab

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved