email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sasar Pasar Tradisional, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Terus Sosialisasi Rokok Ilegal

by Agung Baskoro
7 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Gencarkan tumpas rokok ilegal terus didengungkan oleh Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Wonosari terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Saat ini sosialisasi dengan menyasar tempat-tempat keramaian, seperti di pasar tradisional Wonosari atau Gunung Kawi dan pasar Kromengan Kabupaten Malang, dengan memaparkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai rokok.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merupakan tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh.

“Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya,” ucap Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC-TMC Malang, Wendy Dwinata, Rabu (7/12/2022).

Wendy menyebut, saat ini rokok ilegal sudah menjamur di kalangan masyarakat. Dan mereka harus tahu ciri-ciri rokok ilegal itu. Seperti rokok yang memiliki pita yang mudah pudar, luntur, bahkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

“Rokol ilegal itu pintanya ada tapi palsu, pitanya luntur tidak jelas, yang asli itu hologramnya mengkilat, bagi yang berdagang rokok, mohon di cek kembali, rokoknya asli apa nggak. Kalau ada sales jual rokok dicek dengan detil. Jika bapak ibu menemukan rokok ilegal diperdagangkan, silahkan laporkan ke Satpol PP, dan Bea Cukai, itu ada pidananya,” jelasnya di Pasar Wonosari.

Satpol PP dan Bea Cukai saat Sosialisasi di Pasar Wonosari dan Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Dalam sosialisasi, Wendy memberikan kesempatan kepada salah satu masyarakat bernama Mujiono yang menanyakan rokok ilegal itu bagaiman ciri-cirinya.

Mendapat pertanyaan itu, Wendy menjelaskan, rokok yang asli dan legal itu memiliki hologram yang mengkilat, dan pitanya tidak lungset.

“Ini kelihatan lungset pitanya, berarti ini pita cukai bekas, dan rokok ilegal,” tegasnya.

Petugas Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengedukasi penjual rokok di Pasar Kromengan terkait jenis rokok ilegal. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu di Pasar Tradisional Kromengan Wendy berpesan agar masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

“Rokok ilegal itu seperti rokok polos yang tidak ada bandrolnya, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi palsu. Caranya, cek hologramnya, kalau mengkilat asli, atau ada pita cukai asli, tapi menggunakan pita cukai bekas, menggunakan rokok yang lain. Tidak rapi, lungset. Terakhir, pita cukai berbeda, rokok pabrik A digunakan pabrik rokok B,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Malang, Suhandoko menjelaskan, berdasarkan UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang cukai, orang yang meperjual belikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

“Ini merupakan upaya untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, terutama di Kromengan. Karena menjual rokok ilegal itu merugikan negara. Bahaya rokok ilegal itu sangat berbahaya. Kalau masyarakat masih mengkonsumsi rokok ilegal itu dampaknya kepada diri sendiri dan berdampak pada hukum,” jelasnya.

Petugas Satpol PP menempel stiker gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari dan Pasar Kromengan. (Foto: Javasatu.com)

1 of 2
- +

1.

2.

Sedangkan, lanjut Suhandoko, untuk memberikan wawasan pada masyarakat, bahwa pada rokok itu terdapat pajak yang harus disetorkan ke negara. Itu artinya dengan membeli rokok yang mempunyai hak paten, maka masyarakat turut membantu membanyar pajak. Dan hasilnya juga akan kembali ke masyarakat juga.

“Karena yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Musik Dangdut on Truck, Jadi panggung utama sosialisasi gempur rokok ilegal di Pasar Wonosari. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sebagai informasi, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai ini dilakukan di panggung keliling atau atas truk yang menampilkan musik dangdut, dan juga membagikan souvenir menarik bagi masyarakat yang aktif terlibat sosialisasi tersebut.

Sedang, dalam program ‘Sobo Pasar’ yang dilakukan Satpol PP ini juga membagikan 50 souvenir bagi pedagang dan pengunjung, yang melibatkan 8 personel Satpol PP Kabupaten Malang bidang P2D, bidang Trantibum sejumlah 8 orang dan KPPBC TMC Malang sejumlah 4 orang. (Adv/Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBea Cuka MalangKecamatan KromenganKecamatan WonosariPasar KromenganPasar WonosariRokok IlegalSatpol PP Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved