email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

UU HKPD Diyakini Akan Optimalkan Layanan Publik dan Harmonisasi Pusat dan Daerah.

by Wiyono
21 Maret 2022

JAVASATU.COM-BATU- Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diyakini akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, dan akan meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Peserta dan undangan sosialisasi UU HKPD di Balaikota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Demikian diungkapkan Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu Jawa Timur, Senin (21/3/2022).

“UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional” kata Astera Primanto Bhakti

Menurutnya, UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

“Sehingga meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal” kata dia

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, menambahkan bahwa UU HKPD ini adalah untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

BacaJuga :

Bakorwil Malang Dorong Pencegahan Stunting dari Hulu, 9 Daerah Diminta Bergerak

184 Pejabat Pemkot Kediri Dilantik Mbak Wali, Ini Target 100 Hari Pertama

“Ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD. Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun Pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD” jelasnya

Made menyebut, UU HKPD dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama. Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah. (Yon/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KemenkeuUU HKPD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Hercules TNI AU Bawa 500 Koli APD untuk Penanganan Karhutla Kalsel

Spencer Green Hotel Batu Gelar Kompetisi Voice Over Berhadiah Jutaan Rupiah

ASIFA Malang Buka Kelas Sepak Bola Usia 9-10 Tahun

Polisi Cek Aduan Sabung Ayam di Menganti Gresik, Fasilitas Dibongkar

UB Kembangkan Batik Pesantren di Kota Batu, Dorong Ekonomi Kreatif Santri

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Hercules TNI AU Bawa 500 Koli APD untuk Penanganan Karhutla Kalsel

Spencer Green Hotel Batu Gelar Kompetisi Voice Over Berhadiah Jutaan Rupiah

ASIFA Malang Buka Kelas Sepak Bola Usia 9-10 Tahun

Polisi Cek Aduan Sabung Ayam di Menganti Gresik, Fasilitas Dibongkar

UB Kembangkan Batik Pesantren di Kota Batu, Dorong Ekonomi Kreatif Santri

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved