JAVASATU-MALANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Gelar Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi. Kegiatan diselenggarakan mulai 1 hingga 3 Oktober 2021 bertempat di Ibis Styles Malang. Terdapat sebanyak 27 peserta dari 410 yang mendaftar.

KPK Gelar Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi 2021 di Jatim. (Foto: Istimewa)“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan para pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), serta turut aktif melakukan pengawasan dan mendorong penyelenggara negara, pegawai negeri dan aparat penegak dapat menjalankan amanahnya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
KPK, Kumbul menjelaskan, menggunakan pendekatan 3 senjata trisula dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Peran serta masyarakat, katanya, sangat penting untuk dapat membantu mengurangi angka korupsi di Indonesia mengingat KPK tidak mungkin bekerja sendiri dalam pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini merupakan salah satu program dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat yang akan diadakan di dua provinsi yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Tengah. Kegiatan di Malang ini merupakan lokus pertama.
Turut hadir Walikota Malang Sutiaji menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kota Malang sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan Sekolah Intensif guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Kota Malang sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi yang merupakan salah satu upaya Kota Malang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami menilai peran serta masyarakat untuk melihat dan melaporkan dugaan tipikor menjadi sangat penting mengingat keterbatasan aparat di lapangan,” ujar Sutiaji.

Pembukaan kegiatan Sekolah Intensif ini juga dihadiri oleh unsur Forkompinda di antaranya Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, perwakilan Danrem 083, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kajari Kota Malang Zuhandi, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Kepala Bakesbangpol Kota Malang Rinawati.
Selama 3 hari, peserta akan dibekali dengan Pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasannya, Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Kerawanan Korupsi pada Sektor Pelayanan Publik, Kerawanan Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam, Teknik Investigasi dan Studi Kasus dan ditutup dengan workshop Pembuatan Pengaduan Masyarakat Berkualitas.
Baca Juga:
KPK berharap Sekolah Intensif ini dapat menyamakan persepsi dan menyatukan langkah serta tekad bersama dalam pemberantasan korupsi. Salah satu wujudnya adalah dalam bentuk peran serta masyarakat memberikan informasi atau laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas. (*)