email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PPDB SMA SMK Negeri di Jatim Resmi Dimulai, Saat Ini Tahap Pengambilan PIN

by Sudasir Al Ayyubi
2 Juni 2022

JAVASATU.COM-SURABAYA- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) resmi dimulai hari ini, Kamis (2/6/2022). Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN hingga tanggal 18 Juni 2022. Selanjutnya melakukan pendaftaran.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)

Mengutip dari laman resmi Diskominfo Jatim, proses PPDB SMA dan SMK Negeri di Jatim dilaksanakan dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Dalam keterangan resminya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, mulai hari ini dimulai tahapan pengambilan PIN untuk proses PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023.

“Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama” pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa , Kamis (2/6/2022) .

ADVERTISEMENT

Gubernur Khofifah menerangkan, ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kouta khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini.

Disebutkan, pertama yaitu untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi, yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25 persen.

“Ada tahap 1 yang total kuota penerimaan siswanya mencapai 25 persen jumlah kursi keseluruhan. Yang terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15 persen jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi 5 persen” terangnya.

BacaJuga :

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

“Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7 persen, anak buruh sebesar 5 persen dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3 persen” tegas Khofifah.

Kemudian untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas, dijelaskan, kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2 persen, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2% persen, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1 persen.

Kemudian untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi  dibagi 2 persen, untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3 persen untuk bidang non akademik.

“Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” jelasnya.

“Jika ada sisa kuota pada tahap 1, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa tahap 2 yaitu untuk jalur prestasi nilai akademik SMA dengan kuota sebesar 25 persen.

Tahap 2 ini dilaksanakan juga secara online mulai tanggal 25 Juni sampai dengan 27 Juni 2022 dan diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan.

Sedangkan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

“Jadi nilai rapor semester 1 sampai 5 akan dirata-rata dan diakumulasikan dengan akreditasi sekolah asal calon peserta didik,” tegasnya.

“Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA,” imbuhnya.

Kemudian untuk tahap 3 ada jalur Zonasi SMK memiliki kuota sebesar 10 persen. Tahap ini pun dilaksanakan secara online mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 30 Juni 2022. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan  berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

“Jika terdapat sisa kuota pada tahap ini, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 5 atau jalur prestasi nilai akademik SMK,” terangnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Jatim ini menerangkan bahwa pada tahap 4 adalah tahap jalur zonasi SMA dengan kuota sebesar 50 persen. Tahap 4 ini dilaksanakan secara Online mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 3 Juli 2022.

Tahap ini adalah untuk calon peserta didik dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Lalu tahap 5, lanjutnya, adalah jalur prestasi nilai akademik SMK dengan kuota 65 persen yang dilaksanakan secara online mulai 4 Juli sampai 6 Juli 2022. Jalur ini bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70 persen ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.

Proses daftar ulang dan verifikasi keaslian berkas bagi peserta didik yang telah diterima dilaksanakan dengan hadir secara langsung di sekolah tujuan mulai 7 Juli sampai dengan 8 Juli 2022.

“Karena harus datang langsung maka protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” pesannya.

Gubernur Khofifah menambahkan ada kebijakan baru yang diterapkan dalam PPDB Jenjang SMA dan SMK Negeri kali ini. Yaitu peserta didik dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri pada saat pengambilan PIN mulai 2 Juni sampai 18 Juni 2022. Hal tersebut berlaku jika nilai rapornya belum diunggah atau tidak diunggah oleh sekolah asal.

Bagi siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB), lanjutnya, dapat mendaftar pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur, dengan ketentuan penyandang disabilitas dengan keterbatasan ringan, mendaftar melalui jalur afirmasi, mengunggah surat keterangan dari Psikolog, Psikiater, atau Dokter Spesialis dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

“Pendaftaran bagi peserta didik disabilitas pada PPDB Jatim 2022, dilakukan mulai tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2022,” tuturnya.

Sementara pendaftaran SMA SMK swasta bisa dilakukan mulai tanggal 11 sampai 16 Juli 2022. Bisa dilakukan bagi peserta didik yang tidak diterima pada PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.

“Tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022,” tegasnya.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), yang juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses PPDB-nya tidak melalui PPDB online. Siswa jenjang SLB yang meliputi TK-LB, SD-LB, SMP-LB dan SMA-LB mendaftar secara offline, dengan datang langsung ke SLB yang menjadi tujuannya.

“Untuk peserta didik yang bersekolah di SLB, dapat mulai mendaftar secara langsung di sekolah mulai hari Senin, 4 Juli 2022 sampai dengan hari Sabtu, 27 Agustus 2022,” tutupnya. (Sir/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: gubernur jawa timurJawaTimurKhofifah Indar ParawansaPPDBPPDB JatimPPDB OnlinePPDB SMA SMK
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved