JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang menetapkan pengemudi mobil Toyota Hiace W 7619 N yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Tol Pandaan-Malang kilometer 85.400A sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menjelaskan, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap Moh Hafidz (23) warga Kabupaten Tuban selaku pengemudi mobil Toyota Hiace itu.
“Dari Satlantas Polres Malang menetapkan bahwa pengemudi Hiace W 7619 N sebagai tersangka,” kata Agnis, Kamis (31/8/2023).
Agnis menambahkan, sopir Hiace tersebut dikenakan pasal 310 ayat 4, 3, 2, yaitu dalam kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia, mengalami luka berat, dan luka ringan.
“Untuk hasil penyelidikan, pengemudi ini memang pada hari Senin baru selesai mengemudi dari Tuban, lalu kembali ke Sidoarjo, lalu bukannya istirahat malah ngopi bersama temanya di angkringan sampai jam 2 pagi. Sempat tidur sejam, kemudian jam 3 pagi mengambil kendaraan di tempat travel, baru jam 5 pagi menjemput tamu,” jelasnya.
Lebih jauh Agnis membeberkan, sopir Hiace tersebut diketahui mengalami microsleep ketika sedang mengemudi di lokasi kejadian. Itu di buktikan dengan kondisi di TKP.
“Di sini memang yang bersangkutan kurang tidur, mengalami kelelahan cukup ekstrem, hingga pada saat di tempat kejadian perkara memang mengantuk, terjadilah microsleep, pada saat kejadian terlihat tidak ada pengereman,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kecelakaan di Tol Pandaan-Malang kilometer 85.400A melibatkan Microbus Toyota Hiace nomor polisi W 7619 N yang dikemudikan oleh Moh Nafidz (23) warga asal Kabupaten Tuban, dan truk Isuzu nomor polisi E 8879 BA yang dikemudikan Subadi (52), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Selasa (29/02/2023).
Akibat kecelakaan itu, dua orang dari delapan penumpang mobil Hiace tewas. Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka berat dan dua orang luka ringan. (Agb/Saf)