email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Pengamen di Kota Malang Dibunuh Rekan Kerja saat Curhat, Motif Sakit Hati

by Yondi Ari
1 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria paruh baya di kawasan jalan Satsui Tubun, Kecamatan Sukun Kota Malang. Pelaku pembunuhan berinisial ST, seorang pengamen asal warga Kebonagung, Pakisaji, kabupaten Malang. ST adalah rekan kerja korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dalam penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan bahwa dari 11 saksi di TKP, hanya ST yang memberikan keterangan palsu. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pelaku memberikan keterangan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Korban dan tersangka sudah saling kenal selama 2 minggu sebagai rekan pengamen. Motif pembunuhan muncul karena sakit hati tersangka terhadap omongan korban,” ungkapnya, Jumat (01/12/2023).

Kejadian terjadi pada Senin (27/11/2023) dinihari saat korban, Madi, curhat kepada tersangka tentang pembelian HP. Perselisihan terjadi karena korban hanya membayar sebagian dari total harga. Saat itulah, tersangka yang emosi memukul korban dengan paving hingga tewas.

“Korban membeli HP seharga Rp 200 ribu. Namun korban baru membayar Rp 170 ribu, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 30 ribu hutang kepada tersangka. Di saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung,” bebernya.

“Tersangka yang emosi, langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas bersimbah darah. Usai memukul, ia mengambil uang Rp 15 ribu serta rokok dua batang milik korban. Selain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban,” tambahnya.

Lanjutnya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Identitas korban masih belum teridentifikasi dengan pasti, dan pihak kepolisian masih berusaha mencari keluarganya untuk proses pemakaman.

“Dari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Namun, identifikasi masih dalam proses untuk mencari pihak keluarganya,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SukunKompol Danang YudantoPolresta Malang KotaSatreskrim Polresta Malang Kota
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved