email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Pengamen di Kota Malang Dibunuh Rekan Kerja saat Curhat, Motif Sakit Hati

by Yondi Ari
1 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria paruh baya di kawasan jalan Satsui Tubun, Kecamatan Sukun Kota Malang. Pelaku pembunuhan berinisial ST, seorang pengamen asal warga Kebonagung, Pakisaji, kabupaten Malang. ST adalah rekan kerja korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dalam penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan bahwa dari 11 saksi di TKP, hanya ST yang memberikan keterangan palsu. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pelaku memberikan keterangan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Korban dan tersangka sudah saling kenal selama 2 minggu sebagai rekan pengamen. Motif pembunuhan muncul karena sakit hati tersangka terhadap omongan korban,” ungkapnya, Jumat (01/12/2023).

Kejadian terjadi pada Senin (27/11/2023) dinihari saat korban, Madi, curhat kepada tersangka tentang pembelian HP. Perselisihan terjadi karena korban hanya membayar sebagian dari total harga. Saat itulah, tersangka yang emosi memukul korban dengan paving hingga tewas.

ADVERTISEMENT

“Korban membeli HP seharga Rp 200 ribu. Namun korban baru membayar Rp 170 ribu, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 30 ribu hutang kepada tersangka. Di saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung,” bebernya.

“Tersangka yang emosi, langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas bersimbah darah. Usai memukul, ia mengambil uang Rp 15 ribu serta rokok dua batang milik korban. Selain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban,” tambahnya.

Lanjutnya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BacaJuga :

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Tanwir IMM XXXIII di Malang Siap 80 Persen, Bakal Dihadiri Ribuan Peserta dan Tokoh Nasional

Identitas korban masih belum teridentifikasi dengan pasti, dan pihak kepolisian masih berusaha mencari keluarganya untuk proses pemakaman.

“Dari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Namun, identifikasi masih dalam proses untuk mencari pihak keluarganya,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SukunKompol Danang YudantoPolresta Malang KotaSatreskrim Polresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

ADVERTISEMENT

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Tanwir IMM XXXIII di Malang Siap 80 Persen, Bakal Dihadiri Ribuan Peserta dan Tokoh Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved