JAVASATU.CIM-MALANG- Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, DPC Partai Demokrat (PD) menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Tentang permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam surat dengan tembusan ke Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI M Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang, menjelaskan terkait adanya dugaan upaya kudeta Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko Cs.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang H. Hadi Mustofa, S.Kom. juga menegaskan, selain perlindungan hukum, pihaknya juga menolak peninjauan kembali (PK) ke MA, yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko Cs, terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
“Kami selaku ketua dan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang, akan tetap setiap dan taat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah,” ungkap pria yang akrab di sapa Gus Thop itu, Selasa (4/3/2023).
Gus Thop menegaskan jika DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang menolak KSP Moeldoko Cs. Termasuk meminta MA menolak PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko Cs.
“Kami siap melawan dan menolak KSP Moeldoko. DPC Kabupaten Malang akan setia dan taat kepada AHY, karena sebagai ketua umum yang sah,” jelas Gus Thop.
Gus Top menceritakan, dugaan diawali dengan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Kemudian hingga berlanjut pada upaya hukum pada tingkat pengadilan.
Pertama pada 23 November 2021, gugatan KSP Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun (JAM) ditolak oleh PTUN Jakarta. Kemudian pada 26 April 2022, upaya banding mereka juga ditolak.
Lalu upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022 juga ditolak. Saat ini dengan alasan ada empat bukti baru (Novum) KSP Moeldoko dan JAM mengajukan PK.
“Melalui surat ini, kami berharap MA menolak PK yang diajukan KSP Moeldoko,” paparnya. (Agb/Arf)