Javasatu,Malang- Tim divisi advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (LADUB) melaporkan paslon nomor urut 1 HM Sanusi – Didik Gatot Subroto (SANDI) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang terkait dugaan kampanye terselubung berupa memberangkatkan masyarakat ziarah ke Wali Limo (Wali Lima, red).
Dalam laporan tertulisnya, tim pemenangan LADUB menyampaikan, adanya pelibatan anak dibawah umur, menjanjikan sesuatu/materi, melanggar prokes dan tidak melaporkan dana kampanye pada pelaksanaan ziarah wali limo.
“Dalam kegiatan ziarah Wali Limo tersebut, selain diberi fasilitas transportasi dari desa asal tempat tinggal dan atau tempat lain yang telah ditentukan sebagai titik kumpul, massa atau peserta juga diberi uang Rp 50 ribu dan snack” kata Ketua Divisi Advokasi Tim Pemenangan LADUB, Dahri Abdussalam. Senin (23/11/2020).
Adapun tindakan yang dilakukan SANDI, menurut Dahri sama sekali tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan mengarah pada tumbuhnya politik identitas yang berpotensi mencederai demokrasi Pancasila.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu dan dalam dua hari kedepan baru bisa menentukan apakah tindakan yang dilakukan SANDI termasuk melanggar atau bukan.
“Paling lama nanti dua hari setelah laporan kita terima, Bawaslu akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu dalam permasalahan tersebut. Apakah dalam pengaduan dari pelapor melanggar etik atau administrasi, tentunya akan kita pleno-kan lebih dulu” tukas George. (Agb/Nuh)