Javasatu,Malang- Banner bergambar orang memakai baju warna putih lengkap dengan songkok warna hitam dan bertuliskan Heri Cahyono ‘Calon Bupati Malang’ dipasang dengan cara ditempelkan di batang pohon menggunakan paku. Pantauan kami di lapangan, pemasangan banner itu dijumpai disepanjang pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Jawaban Heri Cahyono:
Melihat hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa langsung angkat bicara. Menurutnya banner yang bergambar bakal calon Bupati Malang itu dinilai merusak tanaman dan lingkungan.
“Bakal Calon Bupati kok tidak peduli lingkungan, peduli pohon, dan peduli kebersihan” ucap Koordinator Badan pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi, saat ditemui awak media, Kamis (18/6/2020).
Menurut Khoesairi, pemasangan banner tersebut jelas melanggar aturan lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye, rupanya pemasangan banner tersebut juga tidak ada izin resminya. Bahkan, banner tersebut tidak ada tanda cap resmi (pajak) dari pemerintah sebagai tanda telah membayar pajak.
“Bisa dilihat, di sana kelihatan ada tulisan calon bupati, itu sudah melanggar” tegasnya.
Menurut Khoesairi, pemasangan banner itu juga melanggar Undang-Undang (UU) RI no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam UU itu sudah jelas jika dilarang memasang baliho dan banner pada pohon,” tegasnya.
Terakhir Khoesairi berniat akan bersurat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang tentang Pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim sukses dari pasangan Bakal Calon Bupati-wakil Malang Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
“Ini tidak bisa dibiarkan, tahapan penetapan calon saja masih belum. Tapi kok sudah memasang banner. Apalagi, ditempel di pohon, seharusnya pohon di pinggir jalan itu dilindungi dan harus selalu dijaga dan dirawat” tukasnya. (Agb/Arf)