JAVASATU.COM-BATU- Pengembalian formulir pendaftaran untuk melengkapi berkas, Punjul Santoso, yang merupakan Ketua Umum DPC PDIP kota Batu, menjadi sorotan. Sebagai salah satu bakal calon yang berebut rekomendasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak 27 November mendatang, Punjul Santoso tiba di kantor DPC PDIP tanpa didampingi pendukungnya, Rabu (22/5/2024) siang pukul 11.30 WIB.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2024/05/wp-17163895593264058991182137407279-700x315.jpg)
Berbeda dengan beberapa bakal calon lain yang mendatangi kantor pendaftaran dengan rombongan pendukung dan simpatisannya, Punjul memilih untuk tidak ditemani kader dan simpatisan. Mantan Wakil Wali Kota Batu dua periode itu menjelaskan bahwa ia tiba sendirian sebelum bertolak ke Jakarta untuk mengikuti rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP.
“Saya sebetulnya akan mengembalikan formulir pada Sabtu lusa, tapi karena ada Rakernas tanggal 24-26 Mei ini, saya perlu segera kembali ke Jakarta. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengembalikan formulir hari ini,” ujar Punjul
Sejak dibukanya pendaftaran kandidat di partai politik PDI-P, Punjul dengan sigap mengambil formulir pendaftaran untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
“Dalam proses ini, kami memberikan kesempatan kepada rekan-rekan lain untuk tidak hanya mengambil formulir, tetapi juga untuk segera melengkapinya dan mengembalikannya,” tutur Punjul.
Bagi Punjul, menjadi seorang kader partai yang siap dan matang adalah sebuah kewajiban yang tak bisa dihindari. Terlebih lagi, ia sudah memiliki pengalaman sebagai pemimpin kota, setelah sebelumnya memimpin Kota Batu bersama Dewanti Rumpoko dalam periode sebelumnya.
“Kami telah menyiapkan dengan lengkap semua dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tim Sembilan PDI-P untuk melengkapi formulir pencalonan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain ijazah terakhir, foto, surat pernyataan mundur apabila merupakan Aparatur Sipil Negara, surat keterangan bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” jelasnya.
Punjul menegaskan bahwa keputusan mengenai rekomendasi bakal calon nantinya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
“DPP-lah yang kemudian akan menentukan siapa yang layak untuk direkomendasikan sebagai bakal calon, berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk elektabilitas calon,” ungkap Punjul. (Yon/Arf)