JAVASATU.COM-GRESIK- Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom tidak akan memberikan ruang bagi Debt Collector yang melakukan tindakan kekerasan. Pihaknya tidak segan-segan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang melakukan aksi premanisme, seperti menarik kendaraan bermotor di jalan.
Ketegasan ini dilakukan agar tidak ada ancaman-ancaman hingga intimidasi yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Gresik .
Perintah tegas tersebut didasari maraknya Debt Collector melakukan tindak pidana. Kapolres meminta seluruh anggota aktif mengawasinya dan melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kalau ada premanisme dan sejenisnya, tolong segera hubungi polisi terdekat atau Call Center 110 ,” tegasnya, Selasa (28/2/2023).
Alumnus Akpol 2002 ini juga meminta anggota Polres Gresik untuk melakukan perlindungan masyarakat dari tindakan premanisme baik perorangan maupun organisasi.
“Di hadapan hukum seluruh warga Indonesia sama. Tanpa pandang bulu tidak ada yang boleh kelompok maupun perorangan melakukan kekerasan seolah di atas hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, pihaknya akan memberantas bentuk kejahatan kekerasan seperti tindakan premanisme dan sejenisnya, baik yang dilakukan perorangan, kelompok maupun ormas.
“Kalau ada premanisme di wilayah kabupaten Gresik, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas kasat Reskrim IPTU Aldhino.
Perlu diketahui, Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. (Bas/Saf)