JAVASATU.COM-GRESIK- Mengawal aspirasi eks karyawan PT New Era Ruerindo di kantor Pengadilan Hubungan Industrial Kecamatan Kebomas, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis turun langsung ke lokasi demo.

Secara humanis, Alumnus Akpol 2002 ini mengawal jalannya aksi. Polres Gresik menerjunkan 112 personel pada Selasa (10/5/2022).
Secara bergantian ratusan peserta aksi unjuk rasa (unras) terus meneriakkan tuntutan-tuntannya di depan kantor Pengadilan Hubungan Industrial Kecamatan Kebomas.
Untuk menenangkan masa, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kabag Ops Kompol Imam Mustolih dan Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko memberikan himbauan yang humanis dan simpatik agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan damai dan tidak timbul aksi anarkis.
Serta mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena situasi di tengah pandemi Covid-19.
Setelah ditemui oleh AKBP Mochamad Nur Azis masa pengunjuk rasa kembali tenang dalam menyampaikan aspirasinya serta memastikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat bisa disampaikan atau diakomodir oleh pihak atau instansi terkait.
“Upaya persuasif dikedepankan dalam mengawal dan mengamankan kegiatan unras tersebut, bagaimanapun peserta unras adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar AKBP Azis.
Dalam unras tersebut, peserta aksi Agar menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Gsk di pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dalam memutus perkara tersebut menggunakan hati nurani, demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Gresik.
Sementara hasil sidang menghukum Tergugat membayar Para Penggugat secara tunai atas kekurangan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 sejumlah Rp3.797.030, kekurangan pembayaran upah Para Penggugat untuk bulan Januari 2021 Rp2.607.874, upah Para Penggugat untuk bulan Februari 2021 sejumlah Rp3.867.874, upah Para Penggugat untuk bulan Maret 2021 sejumlah Rp3.867.874, upah Para Penggugat untuk bulan April 2021 sejumlah Rp3.867.874, dan upah Para Penggugat untuk bulan Mei 2021 sejumlah Rp3.867.874 kepada masing-masing nomor 1 atas nama Widi Prayitno hingga nomor 496 atas nama Zakariyah di berikan Rp21.876.400. Juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp410.000.
Pengamanan aksi unjuk rasa eks Karyawan PT New Era Ruerindo di kantor pengadilan hubungan industrial berlangsung aman.
“Alhamdulilah pengamanan aksi berjalan aman, tertib dan lancar,” tutupnya. (Bas/Arf)