email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasat Lantas Polres Malang Peduli Korban Laka Asrikaton, Santuni dan Beri Dukungan Moril

by Agung Baskoro
14 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Pascamusibah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang menewaskan 4 orang pada Minggu (11/6/2023) sore, Kepolisian Resor (Polres) Malang peduli dan terus memberikan dukungan moril kepada seluruh keluarga korban.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung saat berkunjung ke keluarga korban laka Asrikaton di Pakis. (Foto: Istimewa)

Salah satunya kepada keluarga almarhumah Nia Istiharoh (29). Kehadiran anggota Polres Malang diterima langsung oleh orang tua almarhumah, Imron Mujadi dan Robiul Adwiyah, di rumahnya Jalan Kiai Ghozali, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Selasa (13/6/2023).

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, korban Nia Istiharoh adalah ibu rumah tangga yang merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kesehariannya, korban bekerja sebagai pengasuh bayi di daerah Kecamatan Pakis.

“Korban merupakan tulang keluarga, meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 2 tahun,” kata Agnis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (14/6/2023).

Kedatangannya selain memberikan dukungan moril dan santunan, juga berpesan kepada keluarga korban laka lantas agar ikhlas dan sabar menghadapi musibah atau cobaan yang diberikan oleh Tuhan.

“Selain menjalin silaturahmi, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Kiranya keluarga selalu diberikan ketabahan dan kekuatan atas kejadian ini,” ungkapnya.

Dihadapan keluarga korban, Agnis berjanji akan menangani kasus itu secara profesional. Pihaknya juga berpesan kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya sehingga kejadian laka lantas yang memakan korban jiwa tidak terulang lagi.

BacaJuga :

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

“Kami sampaikan kepada masyarakat pentingnya keselamatan di jalan raya. Sebelum mengemudikan kendaraan agar dicek betul kondisi kendaraan serta selalu berkonsentrasi saat mengemudi. Ingat ada keluarga kita yang menunggu di rumah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah pikap dengan 3 sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (11/6/2023) sore. Dalam kecelakaan itu, 4 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka berat.

Pengemudi pikap dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKP Agnis Juwita ManurungKecelakaan Kabupaten MalangPolres MalangSatlantas Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

BERITA LAINNYA

Ramai Grup Facebook Gay, MUI Gresik Minta Pemerintah Tak Tinggal Diam

Bayar Rp70 Juta, Pedagang Pasar Karangploso Malah Dapat Area Parkir

Misteri Bayi dalam Kardus di Kebun Tebu Gondanglegi, Polisi Ajukan Autopsi

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved