JAVASATU.COM-BATU- Mulai hari ini Senin 10 Juli 2023 hingga Minggu 23 Juli 2023 Polres Batu melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2023, sesuai arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.
“Sesuai amanat Kapolda Jatim, operasi patuh semeru 2023 digelar selama 14 hari mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 di seluruh wilayah Jawa Timur” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru Tahun 2023 di Lapangan Apel Mako Polres Batu, Senin (10/7/2023).
Dalam amanat kapolda Jatim, kata Oskar, Operasi ini akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis serta penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile).
“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur,” Kata Kapolres Batu.
Dalam pelaksanaan operasi patuh semeru, Kapolda Jatim, menghimbau anggota untuk selalu memanjatkan doa kepada Tuhan yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas, memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan dengan memedomani standar operasional prosedur yang ada.
“Menghindari tindakan sikap kontraproduktif dan tindakan pungli, serta melaksanakan tugas operasi patuh dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam amanat Kapolda Jatim, kata Oskar juga disampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada triwulan 1 tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 11,88 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022. Hal ini sejalan dengan peningkatan angka pelanggaran yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 1.018 persen.
Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut, diperlukan penindakan yang tegas terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Selain itu juga disampaikan bahwa perkembangan transportasi saat ini telah memasuki era digital dan modernisasi. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dan peningkatan kinerja Polri khususnya Polantas untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul dari modernisasi transportasi ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan penerapan e-tilang melalui kegiatan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan INCAR (Integrated Card Reader), di mana hingga periode Januari-Juni 2023, Ditlantas Polda Jatim telah menindak pelanggar sebanyak 1.218.825 orang. Hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas masih rendah. (Yon/Arf)