JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor Malang memberikan sejumlah kemudahan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini berlaku untuk SIM baru maupun perpanjang di Satpas SIM Singosari, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, ada 2 kemudahan yang bisa dirasakan bagi masyarakat pemohon SIM, yaitu kemudahan dalam ujian teori dan ujian praktik.
“Sebelum ujian teori dilaksanakan, pemohon SIM bisa mempelajari soal-soal yang akan diujikan, terkait pemahaman berlalu lintas maupun rambu-rambu. Bahannya bisa dipelajari melalui link google drive maupun barcode yang telah disediakan,” ucap Taufik di Polres Malang, Minggu (4/12/2022).
Taufik menambahkan, jika pemohon SIM gagal dalam ujian teori, maka akan diberikan kesempatan lagi untuk melakukan ujian ulang saat itu juga.
“Betul, jika gagal ujian teori akan diberikan kesempatan mengulang saat itu juga,” lanjutnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, kemudahan juga diberikan kepada peserta ujian praktik mengemudi. Petugas kepolisian akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mencoba terlebih dahulu hingga benar-benar siap.
“Dalam ujian praktik, pemohon diberikan kesempatan untuk mencoba dulu. Namun jika pada saat ujian praktik ternyata gagal, akan diberikan kesempatan lagi untuk mengulang sekali lagi disaat yang sama,” tandasnya.
Masih kata Taufik, kemudahan yang diberikan kepada pemohon SIM itu merupakan upaya Polres Malang dalam meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Ia berpesan agar pemohon SIM bisa percaya kepada kemampuan diri sendiri, bukan orang lain apalagi melalui iming-iming calo.
“Kemudahan yang diberikan merupakan upaya Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan ataupun mendapatkan SIM” ucapnya.
Taufik menyebut, kegiatan ini nantinya akan dilakukan secara rutin hingga waktu yang belum ditentukan. Ia berharap kemudahan itu bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan yang kita lakukan ini juga dapat mengoptimalkan pelayanan kepolisian kepada seluruh masyarakat,” pungkas Taufik.
Seperti diketahui, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen bagi pemilik kendaraan yang telah memenuhi syarat layak untuk mengendarai baik sepeda motor maupun mobil. Saat ini ada beberapa langkah ujian dalam membuat SIM.
Salah satu ujian yang kerap sulit lolos oleh calon pemilik SIM adalah praktik mengendarai sesuai jenis SIM. Oleh karena itu, Polres Malang saat ini memberikan sejumlah kemudahan dalam pengurusannya. (*)