Javasatu,Malang- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Walikota Sutiaji, menghimbau kepada warga Kota Malang agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing. Rabu (20/5/2020) disampaikan saat rakor dengan Tokoh Agama di Kota Malang, di Ruang Sidang Balaikota Malang.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami menghimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini” tutur Walikota Sutiaji.
Dalam kaitan itu pula, lanjut Sutiaji, saya menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemprov yang menekankan agar Salat Idul Fitri diminta sangat untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah. Sesuai hierarki dan memperhatikan UU 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut.
Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki 2 pandangan dalam menyikapi himbauan tersebut. Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja. Kedua, juga ada yang menyampaikan harapannya untuk tetap bisa melakukan Salat Idul Fitri dengan memberlakukan protokol covid-19 atau meminta Walikota Malang untuk mengeluarkan Surat Edaran yang melarang secara tegas.
Bersamaan dengan hal tersebut, Walikota Sutiaji menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang.
“Kami sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB Kota Malang, berkaitan dengan kegiatan dan atau aktifitas ibadah dengan jamaah diperbolehkan memperhatikan protokol covid secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya” terang Sutiaji.
Namun demikian, Walikota Sutiaji lebih menekankan bahwa Salat Idul Fitri tersebut sangat dihimbau tidak digelar serta meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama dan meniadakan acara halal bi halal yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak massa, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Sebagai tidak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atas keputusan untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayah Pemerintah Kota Malang. (Saf/Red)