Javasatu,Malang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyatakan siap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan penyesuaian sesuai kondisi lokal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan penerapan PSBB mulai berlaku tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
“Untuk PSBB kali ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, dimana didalam instruksi itu sudah jelas, ada aturan pemberlakuan jam malam sampai jam 8 malam, WFH sampai 75 persen, dan kegiatan-kegiatan kerumunan massa,” jelasnya.
Ini masih pembicaraan awal, namun Wahyu menyebutkan, kesiapan itu telah dibicarakan dan disepakati oleh Forkopimda Malang Raya. Dan Pemkab Malang siap menjalankan PSBB.
“Kami siap menjalankan, sesuai keputusan Pemerintah Daerah di Malang Raya, yang jelas nantikan provinsi (Pemprov Jatim) akan memberi arahan seperti apa, yang jelas Pemkab Malang akan mengikuti kesepakatan dan arahan dari Provinsi,” lanjut Wahyu.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah daerah di Malang Raya hari ini, Kamis (7/1/2021) telah menyepakati melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan penyesuaian sesuai kondisi lokal.
Kesepakatan tersebut diambil setelah tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya melakukan pertemuan yang dilakukan di Balai Kota Malang.
Berita Lainnya: PSBB Jawa – Bali, Johan Desak Pemerintah Pastikan Jaminan Stabilisasi Harga Pangan – Nusadaily.com
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, tetapi juga memungkinkan sektor ekonomi tetap berjalan meski dengan pembatasan. (Agb/Arf)