email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lamongan Hadirkan Mobil Hunter Pemburu Pelanggar Prokes

by Sudasir Al Ayyubi
18 September 2020

BacaJuga :

Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan yang Dibakar di Kebun Tebu Malang

Supermusic Maximum Voltage Rock Festival 2025: Rock Malang Bangkit Lewat “Resurrection of Noise”

Javasatu,Lamongan- Integritas antara Polres Lamongan dengan Pemkab Lamongan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan kian terlihat dengan adanya fasilitas baru berupa Mobil Covid Hunter yang diluncurkan Kamis (18/9/2020) malam di halaman Mapolres Lamongan.

Forkopimda Lamongan meluncurkan Mobil Covid Hunter. (Foto: Ist)

Mobil ini secara khusus akan digunakan untuk memburu para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Apel peluncuran Mobil Covid Hunter ini dipimpin langsung Kapolres Lamongan, AKBP Harun bersama forkopimda, TNI, relawan Satgas Covid-19 dan juga para awak media.

(Foto: Ist)

Bupati Lamongan, H Fadeli mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Inpres No 6 tahun 2020 yang bertujuan meminimalisir kasus Covid-19 serta meningkat jumlah pasien yang sembuh.

ADVERTISEMENT

Langsung Lakukan Penyisiran

Sesaat setelah melaunching, forkopimda memberangkatkan Mobil Covid Hunter dalam melaksanakan tugas perdananya.

(Foto: Ist)

Rombongan langsung melakukan Operasi Yustisi dengan sasaran pengguna jalan dan kerumunan masa, dan saat itu kegiatan berjalan tertib dan terkendali. (Bas/Krs)

BERITA TERBARU

Gerakan Tanam 350 Ribu Kopi di Lereng Sumbing, Wonosobo Perkuat Reboisasi dan Ketahanan Pangan

Lomba Renang Laut Ternate Warnai HUT TNI dan Provinsi Maluku Utara

ADVERTISEMENT

Dandim Wonosobo Tinjau Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Legok Sukoharjo

Santri Wonosobo Semarakkan Hari Santri 2025 Lewat Turnamen Futsal

Kurang dari 24 Jam Polisi Ringkus Pembunuh Perempuan yang Dibakar di Kebun Tebu Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polisi Ungkap Identitas Mayat Terbakar di Kebun Tebu Malang, Korban Warga Sumawe

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

BERITA LAINNYA

Gerakan Tanam 350 Ribu Kopi di Lereng Sumbing, Wonosobo Perkuat Reboisasi dan Ketahanan Pangan

Lomba Renang Laut Ternate Warnai HUT TNI dan Provinsi Maluku Utara

Dandim Wonosobo Tinjau Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Legok Sukoharjo

Santri Wonosobo Semarakkan Hari Santri 2025 Lewat Turnamen Futsal

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved