email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Surat Izin Keluar Masuk Sumenep Berlaku Mulai 25 Juni 2021

by Redaksi Javasatu
25 Juni 2021
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

Javasatu,Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Sumenep yang akan melintasi wilayah Sumenep – Suramadu, yang dimaksudkan agar menghindari penumpukan akibat adanya penyekatan.

Screnshoot Press Release Satgas Covid-19 Sumenep. (Ist)

Hal tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Sumenep pada hari Sabtu (19/6/2021) beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Sumenep itu dikatakan bahwa berlakunya SIKM tersebut mulai hari Jumat 25 Juni 2021. Kemudian, SIKM itu berlaku bagi setiap warga yang aktifitasnya pulang – pergi melewati perbatasab sumenep.

Adapun SIKM, dikeluarkan oleh kantor Kecamatan di masing – masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep dan masa berlaku SIKM tersebut yakni 7 hari dari tanggal dikeluarkan.

Sedangkan untuk persyarakatan mendapatkan SIKM yakni harus melampirkan hasil negative tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau keterangan lain sesuai aktifitanya dari pihak terkait.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Abd. Rahman menjelaskan diberlakukannya SIKM tersebut merupakan keputusan bersama gubernur Jawa Timur dengan forkopimda se – Madura.

“Mungkin juga akan diberlakukan se Jawa Timur,” katanya kepada Nusadaily.com saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Baca artikel lainnya:
  • Covid-19 Meningkat, Pemkot Malang Keluarkan SE Baru – Nusadaily.com
  • Sultan HB X Putuskan Tutup Sementara Wisata Keraton Yogyakarta – Nusadaily.com
  • Polisi Magetan Dikerahkan Antar Jemput Lansia untuk Vaksinasi – Nusadaily.com
  • Covid-19 Melonjak, Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM Mulai Hari Ini – Nusadaily.com

Menurutya, alasan diberlakukannya SIKM di Sumenep, Rahman menjelaskan bahwa di Sumenep telah terjadi akselarasi kasus Covid-19.

“Sumenep zona orange, mau ke merah. Kasus yang terkonfirmasi positif meningkat, yang meninggal juga meningkat. Sehingga perlu ada kegiatan pembatasan dan juga regulasi yang bisa membatasi orang keluar masuk. Kalau tidak sehatnya jangan keluar. Makanya itu SIKM itu digunakan untuk masyarakat yang akan keluar dari Sumenep,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Rahman, agar memperlancar akses suramadu agar tidak terjadi kemacetan. “Jadi kalau sudah punya SIKM maka bisa langsung ditunjukkan. Tetapi kalau tidak punya SIKM, ya di rapid disana. Kalau positif nanti diarahkan langsung ke ruang isolasi dilapangan. Makanya kita sediakan di daerah masing – masing,” pungkasnya. (Nam/Kal)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten SumenepMAduraSatgas Covid-19Surat Izin Keluar Masuk Sumenep

Comments 4

  1. Ping-balik: Petugas Pemulasaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Petugas Pemusalaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Petugas Pemusalaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Petugas Pemusalaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Beritaloka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kopsyah MUI Salurkan Zakat Maal Rp834 Juta untuk 4.090 Mustahiq

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 78 Kasus dan Amankan 85 Tersangka

Siswa MI Miftahul Ulum Bulangan Gresik Kemah Ramadan dan Santuni Yatim

Analis: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Musnahkan 1.659 Botol Miras

Kapolres Gresik Cek Pos Pelayanan Bunder, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman

Tradisi Kolak Ayam Sanggring di Gresik Bertahan 5 Abad

Motor Korban Curanmor di Malang Dikembalikan Gratis, Warga: “Alhamdulillah Ketemu”

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Polres Malang Bongkar 26 Kasus Curanmor, 14 Pelaku Ditangkap dan 38 Motor Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Motor Korban Curanmor di Malang Dikembalikan Gratis, Warga: “Alhamdulillah Ketemu”

Prof Barizi Ingatkan Mahasiswa Jadi Pelita Perubahan di Unikama, Tekankan Tiga Keunggulan

BERITA LAINNYA

Analis: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Otoritas Ramadan Berbagi 2026, Santuni Puluhan Anak Yatim

Tren Modest Wear Ramadan 2026 Ramai di Shopee Big Ramadan Sale

PWI Tegaskan Kemerdekaan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan dari Basarnas

Menteri Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

TNI Perkuat Infrastruktur dan Teknologi Komunikasi untuk Operasi Militer Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved