email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran Selalu Patuhi Prokes Covid-19

by Bambang Kuswantoro
26 April 2022

BacaJuga :

Personel TMMD Malang Turut Takziah Warga Meninggal Dunia di Tengah Program Pembangunan

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Menganti, Barang Bukti Dimusnahkan

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya yang hendak melaksanakan perjalanan jauh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

(Foto: Diskominfo Bojonegoro)

Hal tersebut sesuai surat edaran (SE) bernomor: 800/1992/412.301/2022 yang dikeluarkan Rabu, (20/4/2022). Dalam SE tersebut berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, sesuai tertulis dalam SE, menyebut Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu:

  1. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, masing-masing kepala OPD diharap memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MudikPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Wali Kota Wahyu Tegaskan Komitmen Jadikan Malang Kota Ramah Disabilitas

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dorong Budaya Menulis dan KKN Tematik

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

Prev Next

POPULER HARI INI

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved