email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran Selalu Patuhi Prokes Covid-19

by Bambang Kuswantoro
26 April 2022

BacaJuga :

Difpala Taklukkan Tiga Gunung Termasuk Welirang, Kampanyekan Pendakian Inklusif dan Aman bagi Difabel

Presiden Prabowo Undang Dasco Bahas Situasi Nasional dan Program Strategis

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya yang hendak melaksanakan perjalanan jauh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

(Foto: Diskominfo Bojonegoro)

Hal tersebut sesuai surat edaran (SE) bernomor: 800/1992/412.301/2022 yang dikeluarkan Rabu, (20/4/2022). Dalam SE tersebut berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, sesuai tertulis dalam SE, menyebut Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu:

  1. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, masing-masing kepala OPD diharap memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MudikPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

ADVERTISEMENT

Polresta Malang Kota Antisipasi Balap Liar, Bubarkan Kerumunan, 111 Motor Ditindak

Wali Kota Malang Tegaskan Penanggulangan Bencana Harus Sistematis dan Terencana

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Berulang di Bantur, Satu Penadah Ikut Diamankan

Prev Next

POPULER HARI INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Malang, Tilang Manual Kembali Berlaku

BERITA LAINNYA

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

DPRD Kota Kediri Lantik Yuzar Rasyid sebagai PAW, Lengkapi 30 Kursi Dewan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved