email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 13 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dituduh Tebar Santet, Warga Malang Ditodong Sajam

by Agung Baskoro
8 Januari 2020

BacaJuga :

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang

Dari Fotokopi ke Peternakan, BUMDes Ardiles Ardimulyo Singosari Bertransformasi

JAVASATU-MALANG- Tuduhan tidak mendasar dilakukan Jumari (55), karena menganggap warung daganganya sepi, akibat digunan-guna oleh Ngatemin (65) warga Tambaksari, Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang. Kejadian berawal pada hari Senin (6/1). Sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung yang berada di sebelah timur perempatan Jalur Lintas Selatan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Tersangka saat diamankan di Polsek Bantur. (Foto: Istimewa)

Saat minum kopi di warung itu, korban dipanggil oleh pelaku. Selanjutnya tanpa sebab yang jelas, rambut korban dijambak pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam jenis bedog dari balik bajunya. Lantas pelaku mengarahkan senjata tajam (sajam) tersebut ke leher pelapor sambil berkata ‘tak pateni kowe (saya bunuh kamu)’.

Karena ketakutan, korban meminta maaf jika bersalah. Karena kata-kata itu pelaku melepaskan korban dari ancaman pembunuhan tersebut.

Merasa jiwanya terancam, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Berbekal laporan tersebut petugas Reskrim Polsek Bantur menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. (ist)

Dihadapan petugas pelaku yang ber-KTP Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang dan berdomisili di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu mengatakan, kenekatannya karena emosi. Melihat korban sering berkeliaran di depan warungnya dengan menaburkan suatu barang yang diduga guna-guna supaya warungnya sepi.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Setiap orang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dan atau Barang Siapa dengan melawan hak dan atau melakukan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang lain. (Agb/Ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangPOLRIPolsek BanturSantetTukang Santet

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang

SD Mugeb Gresik Jadi Sekolah Percontohan Koding dan AI Kemendikdasmen

Kapolres Gresik Pimpin Pengamanan ASEAN U-17 2026, Laga Perdana Berjalan Aman

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Warkop Mabes Dukun Terbakar, Lazisnu Salurkan Donasi untuk Pemilik

Dari Fotokopi ke Peternakan, BUMDes Ardiles Ardimulyo Singosari Bertransformasi

BUMDes Ardiles Tagih Janji Sumur Bor, Krisis Air Disebut Hambat Ketahanan Pangan

“No Viral No Justice”, Warga Soroti Pungutan di Bendungan Lahor Masih Jalan

Polisi Gresik Bantu Perempuan Terlantar, Diantar hingga Naik Bus ke Tuban

MBG Jadi Motor Ekonomi Desa, BUMDes Ardiles Siap Bangun Sistem Sirkular

Prev Next

POPULER HARI INI

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

MBG Jadi Motor Ekonomi Desa, BUMDes Ardiles Siap Bangun Sistem Sirkular

BERITA LAINNYA

Sultan Tazzam Siap Tarung di NEX Road to Champion, Hadapi Mustakin Hasan di Jakarta

Analis Publik Dukung Langkah Tegas Menteri Imipas Berantas Narkoba di Lapas

Novel ‘Cinta Segitiga di Langit Kediri’ Resmi Rilis, Karya Musab Soemardjan Tuai Apresiasi

Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Oknum Petugas Terlibat Dipecat

Presiden Prabowo: Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun, Tak Tolerir Korupsi

OTT di Tulungagung: Negara Tidak Boleh Diam, Publik Berhak Tahu Sekarang Juga

Polisi Amankan Sedekah Laut Alasdowo Pati, Larung Sesaji Berlangsung Meriah

Panglima TNI Turun Langsung, Dorong Prajurit Jadi Motor Ketahanan Pangan

1-800 Wicked Rilis “Vespa Biru”, Siap Ekspansi ke Pasar Musik Indonesia

Polisi Bongkar Peredaran 4.621 Pil Obaya di Sragen, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Pemkab Gresik Dorong Percepatan Proyek Jalan Laban 13 Km, Target 4 Jalur

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved