email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tak Ada Iktikad Baik, Yayan Riyanto: Perkara Putri Zulhas Masuk ke Pokok Perkara

by Yondi Ari
7 Oktober 2023

JAVASATU.COM- Setelah berkali kali gagal mediasi dengan para tergugat, termasuk tergugat III Putri Zulkifli Hasan, gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira memilih berlanjut ke sidang pokok perkara. Pasalnya tidak satupun dari para tergugat mengindahkan panggilan mediasi.

Yayan Riyanto bersama kliennya. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

“Hari ini mediasi terakhir, para tergugat juga tak hadir. Kalau pekan lalu, Putri Zulhas hanya diwakili kuasa hukumnya saja. Sedangkan tergugat I Lie Andry Setyadarma, tergugat II Gianda Pranata dan tergugat IV H Syafran, bahkan tak pernah hadir dalam sidang mediasi,” ujar Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Kamis (05/10/2023).

Hal ini artinya, perkara gugatan sengketa yang dilayangkan Yayan Riyanto, dalam waktu dekat bakal digelar sidang langsung ke pokok perkara. Karena tidak ada iktikad baik dari para pihak tergugat.

Sebelumnya, Yayan Riyanto sudah meminta iktikad baik dari tergugat I dan III, Lie Andry dan Putri Zulkifli Hasan untuk sidang mediasi. Yayan juga meminta agar mengembalikan rumah milik Aziz Anugerah Yudha Prawira, yang menjadi sengketa.

“Yang jelas penggugat ingin rumah (yang menjadi obyek sengketa) dikembalikan ke penggugat, dan penggugat akan membayar semua utang-utangnya, termasuk bunganya. Ini awalnya pinjam-meminjam, malahrumahnya yang hilang. Yang kami sayangkan, pihak notaris, yang membuat perjanjian utang-piutang itu,menjadi perjanjian jual-beli rumah,” kata advokat senior yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

Kata Yayan Riyanto, dalam sidang sebelumnya, Putri terkesan lepas tangan dengan masalah ini. Dirinya menganggap, urusan tersebut sebatas membeli tanah dan bangunan yang belakangan ketahuan bermasalah.

Sebab, lanjut dia, sengketa utang-piutang yang terjadi antara Aziz dengan Lie Andry, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum rumah yang menjadi jaminan utang itu, dijual ke Putri.

BacaJuga :

Mahasiswa UIBU Raih Emas Kejuaraan Balap Sepeda Asia 2026 di Arab Saudi

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

“Dia karena merasa beli dari tergugat I, soal ada perkara di Bareskrim, ada gugatan, dia menyerahkan perkara ke tergugat I. Jadi dia minta tanggung jawab dari tergugat I, sedangkan tergugat I lah yang menjual ke Putri Zulkifli Hasan,” imbuhnya.

Secara hukum kata Yayan Riyanto tindakan tersebut salah. Sehingga tetap bisa diperkarakan.

“Tadi kuasa hukumnya (Putri) mengatakan dia beli dari tergugat I, Lie Andry, maka dia tadi tergantung dengan tergugat I, sedangkan tadi Lie Andry nggak hadir. Jadi mediasi belum bisa dilanjutkan,” ujar Yayan dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, para pihak dalam perkara ini antara lain Aziz Anugerah Yudha Prawira selaku penggugat I, Binar Imammi penggugat II, Galuh Safarina Sari Kalmadara penggugat III. Mereka menggugat Lie Andry Setyadarma sebagai tergugat I, Gianda Pranata tergugat II, Putri Zulkifli Hasan tergugat III, dan H Syafran selalu tergugat IV, serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur sebagai turut tergugat. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: SengketaYayan Riyanto
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Mahasiswa UIBU Raih Emas Kejuaraan Balap Sepeda Asia 2026 di Arab Saudi

Jelang Ramadan, Gus Yani Ziarah Makam Wali Bersama Kader PDIP

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

BERITA LAINNYA

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved