email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Beri Kemudahan ke Pemilih

by Agung Baskoro
9 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan kemudahan kepada hak pilih, apabila mendapatkan kesulitan berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya, masyarakat dapat mengajukan pindah memilih dalam menggunakan hak suaranya, pada pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ilustrasi kotak suara Pemilu. (Gambar: Dok Javasatu.com)

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, KPU memberikan tenggang waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,” kata pria yang akrab di sapa Dika itu.

Lebih detil Dika menerangkan, bagi masyarakat yang mengajukan pindah memilih, baik kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan, itu bisa memberikan suara di TPS lain.

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bertempat di kantor desa/kelurahan di daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-elektronik atau Kartu Keluarga dan dilengkapi dokumen pendukung alasan pindah memilih.

“Dapat mendatangi PPS setempat jika mengajukan pindah memilih agar dapat segera diproses,” ujar Dika.

Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas akan memeriksa di portal cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk pindah memilih dalam Pemilu 2024, Pemilih tersebut harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.

“Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah memilih. Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah memilih tersebut. Jika pindah memilih karena alasan pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinannya,” paparnya.

Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, lanjut dia, KPU nantinya akan menentukan TPS bagi pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.

BacaJuga :

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

“Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah memilih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana,” jelasnya.

Alasan untuk mengajukan pindah memilih antara lain karena:
a. bekerja di tempat lain
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk alasan tertentu, pengurusan pindah memilih dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 antara lain karena:
a. bertugas di tempat lain
b. menjalani rawat inap
c. tertimpa bencana
d. menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpu kabupaten malangPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Sunan Gresik ke-626, Ustazah Halimah Alaydrus Isi Pengajian Putri

Jalan Salagedang-Nanggewer Majalengka Diperbaiki, Pengendara Bandel Bikin Pekerja Kewalahan

Polres Malang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Tekan Kejahatan 3C

Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang Bidik Santri Berprestasi di Dunia Esports

Ancam Sebar Video, Pria di Malang Peras Korban Rp36,5 Juta, Diciduk Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Jalan Salagedang-Nanggewer Majalengka Diperbaiki, Pengendara Bandel Bikin Pekerja Kewalahan

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Sunan Gresik ke-626, Ustazah Halimah Alaydrus Isi Pengajian Putri

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang Bidik Santri Berprestasi di Dunia Esports

BERITA LAINNYA

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Sunan Gresik ke-626, Ustazah Halimah Alaydrus Isi Pengajian Putri

Jalan Salagedang-Nanggewer Majalengka Diperbaiki, Pengendara Bandel Bikin Pekerja Kewalahan

Polres Malang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Tekan Kejahatan 3C

Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang Bidik Santri Berprestasi di Dunia Esports

Ancam Sebar Video, Pria di Malang Peras Korban Rp36,5 Juta, Diciduk Polisi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved