email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Malang Bersujud, Putusan MK Bisa Diartikan Kemenangan Pemuda

by Agung Baskoro
16 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG-  Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023), warga Malang melakukan sujud syukur. Dengan mengartikan, putusan MK adalah kemenangan pemuda.

Warga Malang bersujud. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Mereka yang merayakan kemenangan tersebut adalah warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (16/10/2023) malam ini, langsung mengadakan syukuran doa bersama dan potong tumpeng.

Salah warga yang mengaku bernama Imam menerangkan, hal itu dilakukan dalam rangka memohon doa agar pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan damai.

“Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” terang Imam.

Harapan besar diucapkan oleh Imam, bahwa putusan MK hari ini, dapatnya bisa diterima masyarakat dan semua element.

“Dengan putusan MK itu berarti mas Gibran bisa ikut dalam Pemilu 2024, sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Walikota Solo, ini adalah kemenangan Pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” tutur Imam.

Sebagai tambahan informasi, dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sebelumnya (yang ditolak) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

BacaJuga :

NasDem Kota Malang Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Tingkat Bawah

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata hakim MK.

Sehingga, pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sedang siapakah Gibran?, Gibran adalah Putra sulung Presiden Joko Widodo. Ia disebut bakal menjadi tandem Prabowo Soebianto dari Partai Gerindra sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Gibran Rakabuming Rakakecamatan kepanjenMKPemilu 2024Pilpres 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved