email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Malang Bersujud, Putusan MK Bisa Diartikan Kemenangan Pemuda

by Agung Baskoro
16 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG-  Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023), warga Malang melakukan sujud syukur. Dengan mengartikan, putusan MK adalah kemenangan pemuda.

Warga Malang bersujud. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Mereka yang merayakan kemenangan tersebut adalah warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (16/10/2023) malam ini, langsung mengadakan syukuran doa bersama dan potong tumpeng.

Salah warga yang mengaku bernama Imam menerangkan, hal itu dilakukan dalam rangka memohon doa agar pemilu tahun 2024 mendatang, berjalan damai.

“Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan,” terang Imam.

Harapan besar diucapkan oleh Imam, bahwa putusan MK hari ini, dapatnya bisa diterima masyarakat dan semua element.

“Dengan putusan MK itu berarti mas Gibran bisa ikut dalam Pemilu 2024, sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Walikota Solo, ini adalah kemenangan Pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” tutur Imam.

Sebagai tambahan informasi, dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sebelumnya (yang ditolak) seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

BacaJuga :

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Parsindo Mulai Konsolidasi Nasional, Perbarui Data KPU Bidik Lolos Pemilu 2029

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata hakim MK.

Sehingga, pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sedang siapakah Gibran?, Gibran adalah Putra sulung Presiden Joko Widodo. Ia disebut bakal menjadi tandem Prabowo Soebianto dari Partai Gerindra sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Gibran Rakabuming Rakakecamatan kepanjenMKPemilu 2024Pilpres 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Bakorwil Malang Selesaikan Sengketa Aset Pemprov Jatim Tanpa Penggusuran

Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Cetak Kader Pengurus Jenazah di Desa Kaumrejo

Di Era Richard Tampubolon, Indonesia Dipercaya Gelar Taekwondo Asia G2

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

BERITA LAINNYA

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Bakorwil Malang Selesaikan Sengketa Aset Pemprov Jatim Tanpa Penggusuran

Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Cetak Kader Pengurus Jenazah di Desa Kaumrejo

Di Era Richard Tampubolon, Indonesia Dipercaya Gelar Taekwondo Asia G2

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved