email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Rekonstruksi Pembacokan Tetangga di Gondanglegi Malang, Tersangka Peragakan 33 Adegan

by Agung Baskoro
26 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Rekonstruksi pembacokan yang menewaskan korban Kusairi (60) di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tersangka Samidi (55) asal warga sama dengan korban, pada Kamis (26/101/2023) memperagakan 33 adegan. Rekonstruksi digelar di halaman Asrama Mapolres Malang.

Rekonstruksi Pembacokan Tetangga di Gondanglegi Malang. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan, ada sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan oleh pemeran pengganti.

“Ada sebanyak 33 adegan, dengan tujuan rekon untuk memberikan gambaran terkait peristiwanya,” ujar Rizki, Kamis (26/10/2023).

Rizki mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan sesuai runtutan kronologis kejadian.

“Dari keterangan tersangka, ia melukai korban berkali-kali dengan dua celurit hingga tewas dan menyerahkan diri ke Kepala Desa Ganjaran,” ungkapnya.

Di lokasi rekonstruksi, Samidi memperagakan adegan awal dengan menyiapkan senjata tajam jenis celurit dari kediamannya.

Lalu tersangka menghadang korban di depan kediaman korban. Kala itu, korban diketahui baru sampai rumah dari menghadiri acara keagamaan.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Tersangka mengayunkan celurit pertamanya di bagian perut dan bahu korban. Karena merasa celurit pertama kurang tajam, Samidi bergegas mengambil celurit keduanya yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Adegan 22, pelaku sempat kabur dan dibacok kembali di pinggang sebelah kanan,” ucap salah seorang petugas.

Korban mencoba melarikan diri hingga adegan ke 23 korban menerima bacokan kembali di pundak bagian kiri.

“Korban sempat lari, dan dibacok lagi mengenai pundak bagian kiri. Ini yang paling keras bacokannya,” terang petugas.

Setelah menerima bacokan di agedan ke 23, korban terjatuh ke tanah dengan posisi sujud. Samidi pun kembali menghabisi korban dengan membacok bagian pantat korban hingga tewas.

“Adegan ke 24, korban jatuh dan dibacok mengenai pantat,” ujarnya.

Selanjutnya, di adegan ke 28 Samidi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan meninggalkan 36 luka bacok di tubuh korban.

Diketahui, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor dan meletakkan dua celurit di sepeda motor untuk dibawa ke rumah kepala desa dengan maksud menyerahkan diri.

Namun, karena rumah kepala desa sepi, ia menuju kantor Kepala Desa, hasilnya pun sama, nihil. Tak menyerah, ia kembali ke rumah kepala desa dan bertemu lah dengan kepala desa yang juga ditetapkan sebagai saksi.

“Keseluruhan ada 33 adegan yang diperagakan. Temuan rekon, ada beberapa fakta yang muncul terkait peristiwa pembunuhan yang belum ada di pemeriksaan,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GondanglegiPembunuhan Kabupaten MalangSatreskrim Polres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved