Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Narkoba Bertuliskan Bahasa Cina Beredar di Malang

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 November 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reskoba Polres Malang berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Puluhan poket sabu dengan tulisan bahasa cina itu berhasil diamankan sebelum di edarkan di wilayah Malang.

Pelaku diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Istimewa/Agung Baskoro)

Pelakunya adalah AAR (35) warga Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap pada Kamis (26/10/2023) lalu. Ia terbukti mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Dampit.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebesar 12 poket sabu seberat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan bahasa Cina ‘Guanyingwang’.

Dalam konferensi pers, Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.

ADVERTISEMENT

“Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri,” ungkapnya di Mapolres Malang, Kamis (9/11/2023).

Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu beralasan, kenekatannya menjual barang haram itu karena faktor ekonomi.

“Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp 5 juta apabila barangnya terjual habis,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Agb/Arf)

Tags: Polres MalangSatreskoba Polres Malang
Previous Post

Upgrade Skill, Gojek bersama Karisma Academy dan Prakerja Latih Driver Bisnis Online

Next Post

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Wabup Gresik: Kerjasama LKS Tripartit adalah Kunci

Related Posts

Polres Gresik Tangkap 11 Tersangka Curanmor, 4 Motor Dikembalikan ke Korban
Kriminal

Polres Gresik Tangkap 11 Tersangka Curanmor, 4 Motor Dikembalikan ke Korban

30 Oktober 2026
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap 273 Kasus
Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap 273 Kasus

26 Oktober 2026
Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Next Post
Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Wabup Gresik: Kerjasama LKS Tripartit adalah Kunci

Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Wabup Gresik: Kerjasama LKS Tripartit adalah Kunci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com