Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Belasan User Nayumi Sam Tower Gugat Pengembang

Yondi Ari by Yondi Ari
5 Februari 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Belasan user Apartemen dan Kondotel Nayumi Sam Tower, dari berbagai daerah gugat pihak pengembang PT Malang Bumi Sentosa karena dianggap cacat secara hukum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pasalnya Pihak Pengembang dinilai menyalahi aturan UU RI tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dan UU RI tentang Perlindungan Konsumen, sehingga perjanjian yang dibuat, batal demi hukum.

(Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum 18 user Nayumi Sam Tower, Dr. Solehoddin. Pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Kota Malang sejak (30/1/2024) lalu.

“Bahwa gugatan sudah dilayankan sejak Selasa (30/1/2024) ke PN Malang. Dasar hukum gugatan tersebut, karena PT Malang Bumi Sentosa sudah terbukti cacat hukum. Sesuai dengan surat edaran mahkamah Agung, perselisihan Apartemen dan Kondotel tidak termasuk dalam pembuktian sederhana. Kami memilih gugatan melawan hukum alasannya cacat formil dalam penjualan apartemen. User menggugat karena sudah melakukan penjualan secara tidak sah,” kata Solehoddin, Rabu (31/01/2024).

Solehoddin mengatakan pengembang Nayumi Sam Tower ini terbukti melanggar UU RI tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dan UU RI tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pengembang telah melanggar Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 42 ayat (2) UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

“Salah satu syarat aset bangunan bisa diperjualbelikan, harus terbangun minimal 20 persen. Namun hingga kini rangka bangunan Nayumi Sam Tower belum terbangun sama sekali.” jelasnya.

Solehoddin menambahkan merasa bahwa seluruh perbuatan hukum termasuk perjanjian yang dilakukan oleh PT MBS, dianggap tidak sah. Maka seluruh biaya yang dikeluarkan atas PPJB antara pengembang dengan user, juga wajib dikembalikan demi hukum.

“Kami dengan ini menggugat, agar pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen atau ganti rugi materiil sebesar Rp 9,13 miliar. Serta membayar kerugian inmateriil yang ditanggung oleh klien kami sebesar Rp 15 miliar,” terangnya.

Saat ini, proses hukum kasus ini sudah bergulir yang rencananya akan mulai di sidang pada Selasa (13/2) mendatang. User berharap agar tuntutan dikabulkan majelis hakim.

Sementara, salah satu user bernama Kristanti, 46, mengatakan ia sudah merugi hingga miliaran rupiah akibat ulah pengembang. Dua unit apartemen yang sudah dilunasi hingga kini tidak ada pembangunan.

“Saya membeli dua unit apartemen lengkap dengan perabotannya di tahun 2018, untuk anak saya kuliah di Universitas Brawijaya totalnya seharga Rp 1,15 miliar, dan dicicil keras selama 18 bulan. Namun, sampai saya lunas 100 persen, bangunan itu tidak pernah dibangun. Sekarang yang penting uang saya kembali, sudah putus asa kalau unit akan terbangun. Saya Hopeless.” ungkapnya.

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak PT MBS. Pihak kuasa hukum dari pengembang Nayumi Sam Tower yang coba dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp belum direspon.

Perlu diketahui, Nayumi Sam Tower adalah Proyek Properti yang dikelola oleh pengembang PT Malang Bumi Sentosa (MBS) yang terdiri dari 10 blok tanah dengan luas total 4.975 meter persegi. Belakangan terkuak MBS terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera (PKS) yang tersangkut dalam kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS). Kini seluruhnya telah disita sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, 7 September 2023 lalu. (Dop/Arf)

Tags: Nayumi Sam Tower
Previous Post

RAT KSPPS NU Dukun, SHU Naik dan Ada Bantuan Gerobak UMKM

Next Post

Ada 2.246 WBP Lapas Kelas I Malang Terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Ada 2.246 WBP Lapas Kelas I Malang Terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024

Ada 2.246 WBP Lapas Kelas I Malang Terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com