JAVASATU.COM-MALANG- Belasan user Apartemen dan Kondotel Nayumi Sam Tower, dari berbagai daerah gugat pihak pengembang PT Malang Bumi Sentosa karena dianggap cacat secara hukum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pasalnya Pihak Pengembang dinilai menyalahi aturan UU RI tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dan UU RI tentang Perlindungan Konsumen, sehingga perjanjian yang dibuat, batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum 18 user Nayumi Sam Tower, Dr. Solehoddin. Pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Kota Malang sejak (30/1/2024) lalu.
“Bahwa gugatan sudah dilayankan sejak Selasa (30/1/2024) ke PN Malang. Dasar hukum gugatan tersebut, karena PT Malang Bumi Sentosa sudah terbukti cacat hukum. Sesuai dengan surat edaran mahkamah Agung, perselisihan Apartemen dan Kondotel tidak termasuk dalam pembuktian sederhana. Kami memilih gugatan melawan hukum alasannya cacat formil dalam penjualan apartemen. User menggugat karena sudah melakukan penjualan secara tidak sah,” kata Solehoddin, Rabu (31/01/2024).
Solehoddin mengatakan pengembang Nayumi Sam Tower ini terbukti melanggar UU RI tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dan UU RI tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pengembang telah melanggar Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 42 ayat (2) UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Salah satu syarat aset bangunan bisa diperjualbelikan, harus terbangun minimal 20 persen. Namun hingga kini rangka bangunan Nayumi Sam Tower belum terbangun sama sekali.” jelasnya.
Solehoddin menambahkan merasa bahwa seluruh perbuatan hukum termasuk perjanjian yang dilakukan oleh PT MBS, dianggap tidak sah. Maka seluruh biaya yang dikeluarkan atas PPJB antara pengembang dengan user, juga wajib dikembalikan demi hukum.
“Kami dengan ini menggugat, agar pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen atau ganti rugi materiil sebesar Rp 9,13 miliar. Serta membayar kerugian inmateriil yang ditanggung oleh klien kami sebesar Rp 15 miliar,” terangnya.
Saat ini, proses hukum kasus ini sudah bergulir yang rencananya akan mulai di sidang pada Selasa (13/2) mendatang. User berharap agar tuntutan dikabulkan majelis hakim.
Sementara, salah satu user bernama Kristanti, 46, mengatakan ia sudah merugi hingga miliaran rupiah akibat ulah pengembang. Dua unit apartemen yang sudah dilunasi hingga kini tidak ada pembangunan.
“Saya membeli dua unit apartemen lengkap dengan perabotannya di tahun 2018, untuk anak saya kuliah di Universitas Brawijaya totalnya seharga Rp 1,15 miliar, dan dicicil keras selama 18 bulan. Namun, sampai saya lunas 100 persen, bangunan itu tidak pernah dibangun. Sekarang yang penting uang saya kembali, sudah putus asa kalau unit akan terbangun. Saya Hopeless.” ungkapnya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak PT MBS. Pihak kuasa hukum dari pengembang Nayumi Sam Tower yang coba dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp belum direspon.
Perlu diketahui, Nayumi Sam Tower adalah Proyek Properti yang dikelola oleh pengembang PT Malang Bumi Sentosa (MBS) yang terdiri dari 10 blok tanah dengan luas total 4.975 meter persegi. Belakangan terkuak MBS terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera (PKS) yang tersangkut dalam kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS). Kini seluruhnya telah disita sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, 7 September 2023 lalu. (Dop/Arf)