email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jatim Kembali Periksa Nenek Korban Dugaan Penipuan Rp 2,2 Miliar di Kota Batu

by Syaiful Arif
17 Mei 2024

JAVASATU.COM-SURABAYA- Penyidik Direskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (17/05/2024) kembali memeriksa seorang nenek bernama Ulafiyah (67 tahun) di Kota Batu, yang menjadi korban dugaan penipuan ‘makelar kasus’ senilai Rp 2,2 miliar lebih. Pemeriksaan selama hampir 3 jam tersebut untuk pendalaman materi pemeriksaan sebelumnya yang kurang lengkap.

Ulafiyah (baju biru) didampingi pengacaranya Samin Untung SH. (Foto: Tam/Javasatu.com)

Selain nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, penyidik juga memeriksa Endah Yuniati, anak korban dan Didik, menantu korban juga menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Direskrimum Polda Jawa Timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Ulafiyah bersama anaknya Endah Yuniati, melaporkan dua orang bernama Saji, warga Jl. Jakim, Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang ke Mapolda Jawa Timur atas kasus dugaan penipuan.

Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor: TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 November 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Direskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat surat Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.

Korban Ulafiyah didampingi pengacara nya, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengatakan, kasus tersebut sudah berjalan hampir 1,5 tahun.

“Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman, berharap penyidik Direskrimum Polda Jatim segera menetapkan para tersangkanya dan segera melakukan gelar perkara. Terlebih lagi barang bukti maupun keterangan saksi-saksi sudah jelas-jelas mengarah kepada kedua terlapor, Saji dan Muji Lestari. Penyidik telah meminta keterangan kepada 11 saksi, 2 pelapor dan 2 terlapor,” ungkapnya, Jumat (17/05/2024).

Sementara itu, lanjutnya, kasus berawal dari korban Ulafiyah dan Endah Yuniati, yang meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi oleh Ulafiyah di Polres Kota Batu, dengan meminta imbalan.

BacaJuga :

AMI Minta Pemkot Surabaya Klarifikasi Terkait Rumah Radio Bung Tomo

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

“Kedua terlapor dengan mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total 2,2 miliar rupiah,” ungkapnya membeberkan.

Selain uang, Samin Untung juga mengungkapkan, kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertipikat rumah dan tanah milik terlapor.

“Ternyata kasus yang dihadapi pelapor, yang dilaporkan di Polres Kota Batu dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari, yang menjanjikan SP 3 ternyata gagal, malah perkara sampe di PN Malang,” tegasnya.

Namun, masih Samin Untung, perkaranya dinyatakan tidak terbukti, dan bebas, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

“Atas janji tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,2 miliar rupiah dan surat rumah berupa 2 sertipikat, kemudian melapor ke Mapolda Jatim,” urai dia.

“Terlapor Saji dan Muji Lestari selalu berkelit dan menghilang bila ditanya persoalan penyelesaian kasus SP 3 laporan di Polres Kota Batu tersebut,” imbuh Samin menandaskan.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, yang dihubungi mengatakan, dirinya masih mengikuti rapat kerja teknis, namun terkait dengan kasus gudaan penipuan nenek di Kota Batu itu, masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. (Tam/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita videoPolda Jatimvideo
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. Solihin Bahari says:
    2 tahun ago

    Waduh laporan sdh Nop 2022 ini sdh Mei 2024 kok belum tuntas ya….ayo pak polisi sgr tuntaskan ..berantas markus…markus..

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved