email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pendaftaran Calon Wali Kota Batu Dibuka 27-29 Agustus 2024

by Wiyono
16 Agustus 2024

JAVASATU.COM-BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tahun 2024. Pendaftaran ini akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Marlina, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Marlina, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Batu menyatakan bahwa pengumuman resmi pendaftaran calon kepala daerah Kota Batu akan disosialisasikan kepada masyarakat pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Ia menegaskan bahwa dalam proses ini tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, sehingga pendaftaran hanya akan dibuka bagi calon yang diusung oleh partai politik.

“Karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 kami akan membuka pendaftaran bagi calon yang diusung partai politik,” ujar Marlina kepada Javasatu.com, Jumat (16/08/2024).

Marlina juga menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mendaftar melalui partai politik. Salah satunya adalah partai politik yang mengusung calon harus memiliki minimal dukungan sebesar 20 persen dari total kursi di DPRD kota Batu

Menurutnya, partai politik yang diperbolehkan adalah Partai politik yang memiliki kursi dan hak untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Dari total 30 kursi yang ada di DPRD Kota Batu, terdapat 8 partai politik yang saat ini memiliki kursi di lembaga legislatif tersebut.

“Ini berarti bahwa hanya 8 partai politik inilah yang berhak untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah nanti,” jelasnya.

BacaJuga :

PSI Panaskan Mesin Politik di Jatim, Perkuat Struktur hingga Kampung

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

“Dari 30 jumlah kursi di DPRD Kota Batu, ada 8 partai politik yang memiliki kursi tersebut. Artinya, 8 Partai Politik yang boleh mengusung pasangan calon tersebut,” lanjutnya menjelaskan.

Lebih lanjut, dalam konteks Kota Batu, untuk dapat mencalonkan pasangan calon, syaratnya adalah partai politik tersebut harus mengusung minimal 6 kursi di DPRD.

Namun, ia tidak dapat merinci apakah akan ada calon tunggal atau tidak, karena proses pemilihan kepala daerah masih dalam tahap proses. Selain itu, partai politik yang akan mengusung pasangan calon juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pencalonan dari mantan narapidana, Marlina, seorang anggota KPU Kota Batu, menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat mencalonkan diri jika telah bebas selama minimal lima tahun dan bebas murni.

“Hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait pencalonan ke kantor KPU Kota Batu,” ujar Marlina. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KPU Kota BatuPilkadaPilkada Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved